Kediri, reporter.web.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan saat ini masih dalam tahap kajian awal oleh Bawaslu.
Muhammad Hamdani, anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masuk pada Senin, 9 September 2024. "Kami menerima laporan terkait netralitas ASN, dan saat ini sedang dalam tahap pengkajian. Materi laporan sudah kami terima dan kini dalam proses verifikasi," ujar Hamdani, Rabu (11/9/2024).
Hamdani menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk menilai laporan tersebut, terutama untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel yang diatur. "Dalam tahap awal, kami memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materiil. Laporan yang kami terima dilengkapi dengan bukti video dan saksi," jelasnya.
Meskipun belum ada penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024, Hamdani menegaskan bahwa ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas sejak sebelum maupun setelah penetapan calon. ASN yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan pada tahun 2022.
Selain itu, Hamdani juga menyebutkan bahwa terdapat dua orang ASN yang dilaporkan dalam kasus ini, namun ia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut. Mengenai sanksi, ia menyatakan bahwa jenis sanksi bisa beragam, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat, tergantung hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Bawaslu Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini dengan cermat, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN dalam menjaga proses demokrasi yang adil di Pilkada 2024.(Red.AL)
Social Header