Surabaya, reporter.web.id - Presiden Joko Widodo telah meneken aturan yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Dalam aturan tersebut, warga dilarang menjual rokok per batang dekat dengan sekolah.
Sebelumnya, larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Produk tembakau sebagaimana dijelaskan pada PP tersebut meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sementara, satuan pendidikan disebutkan pada bagian Penjelasan PP ini antara lain terdiri pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.
Dikutip, Minggu (4/8/2024), pada Pasal 434 Ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik (a) menggunakan mesin layan diri, (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Kemudian, (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. (e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 Ayat 2.
(Tim. I)
Social Header