Nganjuk, 21 Agustus 2024, reporter.web.id – Sobat Lapor!, tahukah kalian bahwa pada 27 Oktober 2020, SP4N-LAPOR! resmi ditetapkan sebagai aplikasi umum untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik? Penetapan ini berarti seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Indonesia wajib mengelola pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.
Saat ini, SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan seluruh kementerian, lembaga, dan semua pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Aplikasi ini dibentuk untuk mendorong penerapan kebijakan no wrong door policy, yang menjamin hak masyarakat untuk menyalurkan pengaduan dari mana pun dan jenis apapun kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Dengan adanya SP4N-LAPOR!, masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi, kritik, permintaan informasi, hingga saran terkait pelayanan publik. Pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Jadi, Sobat Lapor!, jangan ragu lagi untuk menggunakan SP4N-LAPOR!. Sampaikan aspirasi dan keluhanmu melalui LAPOR.GO.ID agar kita semua dapat berperan dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Nganjuk dan seluruh Indonesia.
Berani LAPOR! untuk pelayanan publik yang lebih baik!
(Red.AL)
Social Header