Kediri, 22 Agustus 2024,   reporter.web.id – Halo Nda… Ada kabar terbaru dari Pemerintah terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam upaya mengoptimalkan cakupan JKN yang menjangkau seluruh masyarakat, Presiden telah menerbitkan instruksi kepada 30 Kementerian dan Lembaga untuk mendukung implementasi program ini. Salah satu yang terkena dampak adalah Polri, terutama dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Sipil (SKCK).

Mulai 1 Agustus 2024, setiap pemohon SKCK wajib aktif sebagai peserta JKN. Ini berarti, Nda, jika kamu ingin mengurus SKCK, pastikan kamu sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN.

Ingin Tahu Lebih Banyak?
Bagi yang masih belum paham mengenai peraturan baru ini, jangan khawatir! Kami telah menyiapkan informasi lengkapnya dalam podcast khusus bersama BPJS Kesehatan Kediri dan Polres Kediri Kota. Yuk, Nda, simak penjelasan mendalamnya di channel Youtube Harmoni TV Kediri. Di sana, kamu akan mendapatkan informasi yang detail dan jelas mengenai perubahan ini dan bagaimana langkah-langkah yang perlu kamu ambil.

Jangan Sampai Ketinggalan!
Peraturan ini sudah berlaku, jadi pastikan kamu sudah menjadi peserta JKN yang aktif sebelum mengurus SKCK. Ayo Nda, simak podcastnya dan sebarkan informasi penting ini kepada teman-teman dan keluarga.

Salam sehat selalu!

(Red.AL)