reporter.web.id – Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Kediri, Dishub Kota Kediri bersama Unit Kamsel Polres Kediri Kota melakukan pemasangan rambu larangan bagi bus dan truk di Jembatan Jongbiru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 9 Agustus 2024, mulai pukul 10.00 WIB di Kelurahan Mrican, Dusun Templek Kota Kediri, yang merupakan akses menuju Jembatan Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Pemasangan rambu ini dihadiri oleh Kanit Kamsel dan anggota serta perwakilan dari Dishub Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk mengatur lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan serta kecelakaan di sekitar area jembatan yang sering menjadi titik rawan karena dilalui kendaraan berat.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami. Dengan adanya rambu ini, diharapkan bisa mengurangi kepadatan kendaraan berat yang melintas di Jembatan Jongbiru,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program jangka panjang untuk memperbaiki sistem lalu lintas di wilayah Kota Kediri.

Selain pemasangan rambu, tim juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga serta pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Masyarakat di sekitar jembatan diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pemasangan rambu larangan ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat yang merasakan dampak positif dari pengaturan lalu lintas ini. Kedepannya, Dishub dan Unit Kamsel berencana melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dan menindaklanjuti perkembangan situasi lalu lintas di Jembatan Jongbiru. (Red.D)