Kediri, reporter.web.id -Pelaku Penjualan Minuman Keras dan Pelaku Tindak Kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota Ketar Ketir Pasalnya Polres Kediri Kota terus meningkatkan Patroli keamanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selain menekan angka kecelakaan dan tindak kejahatan di jalan raya, polisi juga mulai merazia tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai sarang beredar bebasnya minuman kerasMinggu (18/8)
Sementara itu Kasat Samapta Iptu Priyo Hadistyo menjelaskan, pihaknya menyisir karaoke yang menjual minuman keras (miras) ilegal. “Kami lakukan operasi miras,hasilnya, petugas mengamankan tujuh botol miras di angkringan yang berada di Kelurahan Mrican, Kelurahan Mojoroto,jenis miras yang diamankan adalah 4 botol anggur merah, 2 botol bir, dan satu botol vodka.
Lebih lanjut Priyo mengatakan, polisi menyasar tempat karaoke di Kecamatan Banyakan. Di sana polisi mengamankan lima botol anggur merah. Setelah dilakukan penyitaan barang bukti para pengunjung, pemandu lagu dan penjualnya diberikan edukasi dan imbauan.
Kami lakukan pendataan dan pemeriksaan, lebih lanjut ditindak Unit Tipiring,” bebernya. Polisi juga melakukan patroli di lokasi yang dinilai memiliki kerawanan,salah satunya di bantaran Sungai Brantas Kota Kediri dan Taman Sekartaji.
Priyo mengatakan, pihaknya hanya membubarkan kerumunan yang sudah melewati waktu tengah malam. Kendati demikian, sebelum pembubaran tersebut para pemuda terlebih dahulu dikumpulkan.
Anggota sempat mengecek satu per satu pemuda yang ada di sana. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya senjata tajam (sajam). Para pemuda tersebut di edukasi lalu diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
Tujuan utama dari patroli ini adalah untuk mencegah dan menurunkan angka kriminalitas di tempat-tempat yang rawan terjadinya kejahatan, khususnya tempat hiburan malam,Pungkasnya.(Red.)
Social Header