Sidoarjo, reporter.web.id - Kasus penipuan dan penggelapan penjualan perumahan fiktif di Sidoarjo menelan banyak korban dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Kini korban berharap uang yang mereka bayarkan bisa dikembalikan.
Polres Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan modus penjualan perumahan di tanah yang belum lunas dengan tersangka Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa Fatimatul Zahro (28). Kasus ini terungkap usai pembeli mengetahui bahwa perumahan yang dijual masih tanah kosong.
Berawal dari tersangka Fatimatul menjual perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1) yang berlokasi di Desa Gisik Cemendi, Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4) yang berlokasi di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran.
Korban Lutfi (52) warga Kenjeran, Surabaya mengaku membeli rumah jadi dengan tipe 45 seharga Rp 169 juta. Menurutnya, harga rumah jadi yang ditawarkan tersangka itu tergolong cukup murah. Saat itu, kata Lutfi, juga banyak calon pembeli yang tertarik dengan brosur penawaran dari tersangka.
"Pada saat itu, saya tergiur penawaran di awal tahun 2022, rumah jadi dengan tipe 45 seharga Rp 169 juta. Menurut saya murah, akhirnya saya langsung bayar tunai," kata Lutfi, Senin (12/8/2024).
Ia pun membayar lunas pada tahun 2022. Lutfi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi perumahan Diamond Village Juanda 4. Tersangka menjanjikan akan dilakukan penyerahan kunci pada tahun 2024.
"Saat melihat lokasinya, saya yakin ada proses pengurukan, pembuatan saluran air, dan ada banner besar bahwa di lokasi tersebut akan dibangun perumahan," jelas Lutfi.
"Pihak pengembang berjanji awal tahun 2024 akan menyerahkan kunci rumah, ternyata hingga saat ini tidak ada realisasinya. Bahkan, saya kaget, direktur DVJ 4 ditangkap polisi. Kami berharap uang yang telah terbayar tersebut dikembalikan," imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan Maratus (40) warga Gedangan. Ia mengatakan, dirinya tergiur membeli perumahan DVJ 4 tipe 45, dengan ukuran tanah lebar 7 meter, panjang 10 meter.
"Setelah mendapat tawaran dari marketing, saya menanyakan tentang izinnya mendirikan perumahan sudah ada, dan harganya sangat terjangkau senilai Rp 169 juta, dengan tipe 45," kata Maratus.
Maratus mengaku mendapat penawaran dari marketing perumahan DVJ 4 pada awal tahun 2022. Ia diiming-imingi harga awal tahun Rp 169 juta, sedangkan pertengahan tahun naik menjadi Rp 199 juta hingga Rp 210 juta.
"Ahkirnya saya bayar tunai pada saat itu senilai Rp 169 juta, yang dijanjikan marketingnya awal 2024 sudah mendapatkan kunci rumah," jelas Maratus.
Maratus menambahkan, pada saat itu ia sangat yakin karena telah melakukan pengecekan di lokasi, ada progres pembangunan meski baru pengurukan. Setelah membayar tunai, marketing perumahan mengajaknya bertemu notaris, dan mendapatkan perjanjian ikatan jual beli (PIJB).
"Awal tahun 2024 saya berharap janji pihak marketing ditepati, yang rencana mendapatkan kunci rumah, ternyata tidak ada kabarnya. Sementara itu, pihak marketing saya hubungi sudah tidak bisa," imbuhnya.
"Saya kaget setelah mendapat kabar dari media bahwa direktur perumahan diamankan polisi. Saya berharap uang pembayaran tersebut kembali, makanya saya lapor ke polisi. Dari cerita sesama user, korban perumahan fiktif ini sekitar 230 user, baik itu di DVJ 3 dan DVJ 4," tandas Maratus. (Red.D)
Social Header