Jakartareporter.web.id  - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sepanjang tahun 2024 ada 101 korban kekerasan seksual dari delapan kasus di lembaga pendidikan. Angka itu terhitung dari awal tahun sampai menjelang perayaan HUT RI ke-79 ini.

Sekretaris jenderal FSGI Heru Purnomo menjelaskan lembaganya mencatat pelecehan seksual lebih rentan terjadi pada anak laki-laki. "Jadi kami mencatat ada delapan kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di lembaga pendidikan, terhitung Januari sampai Agustus 2024," kata Purnomo.

 Dari angka itu artinya setiap bulan terdapat satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan. Dia membeberkan dari 8 kasus, 62,5 persen atau lima kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan tiga kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama. 

"Dari 8 kasus  yang semua dalam proses hukum, ada 11 pelaku dengan korban mencapai 101 anak di bawah umur," ucap dia.

Dari jumlah tersebut sebanyak 69 persen korbannya adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan. 72 persen pelaku adalah guru laki-laki dan 28 persen murid laki-laki.

Sebanyak delapan kasus itu ditemukan di enam provinsi, yaitu Yogyakarta dan Kabupaten Gunung Kidul, Gorontalo , Palembang di Sumatera Selatan, Kabupaten Bojonegoro dan Gresik di Jawa Timur , Kabupaten Agam di Sumatera Barat, dan Kabupaten Karawang di Jawa Barat. 

Menurut Purnomo saat ini beberapa kasus sudah ditangani oleh kepolisian. "Ketika pelaku adalah guru, pendidik atau pengasuh maka hukuman dapat diberatkan karena pendidik merupakan orang terdekat korban. Pelaku harus dihukum maksimal atau seberat-beratnya sesuai peraturan perundangan. Korban juga dipastikan mendapatkan hak pemulihan psikologi serta restitusi," tutur dia. 

Purnomo meminta Kementerian Agama bertindak tegas terhadap satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sesuai peraturan. 

"Kemenag harus segera mengevaluasi satuan pendidikan tersebut. Juga memastikan anak-anak terlindungi, dan terpenuhi hak atas pendidikannya, juga pemulihan psikologinya. Harus difasilitasi dicarikan satuan pendidikan lain ketika korban hendak pindah atau mutasi karena trauma," ucap dia.

FSGI mendorong Kemenag segera mensosialisasikan secara masif Peraturan Mentera Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. (Red.D)