reporter.web.id - Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang dilaporkan polisi menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua. Begini bujuk rayu pelaku saat menikahi korban.


Diketahui, ayah korban dengan didampingi lembaga perlindungan anak telah melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang. Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan telah dinikahi secara siri.

Pendamping dari lembaga perlindungan anak, Daniel menjelaskan, pelaku membujuk korban agar mau dinikahinya karena iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu, korban juga diberikan uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah.

"Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah," kata Daniel, Selasa (25/6/2024).

Tak hanya itu, meski sudah menikah siri, Daniel menyebut korban tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku. Pelaku biasanya hanya memanggil korban saat hendak melampiaskan syahwatnya.

Terbongkarnya pernikahan tersebut berawal saat orang tua korban mengetahui isu bahwa anaknya tengah hamil di kampungnya. Kabar ini lantas ditelusuri dan diketahui anaknya ternyata telah dinikahi pelaku atau terlapor.

"Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," ujar ayah korban.

Sementara itu. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi berencana akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.

"Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut," tandas Rochim.(red.J)