Garut, reporter.web.id - Polisi menangkap BD, seorang lelaki berumur 45 tahun. Pria asli Garut itu ditangkap, usai mengkonsumsi dan menjual ganja, yang ternyata ditanamnya sendiri di sebuah perbukitan.

BD ditangkap pada Jumat, (7/6/2024) sore oleh personel Sat Reserse Narkoba Polres Garut di kawasan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, BD ditangkap saat pihaknya menyelidiki jaringan peredaran ganja di Garut.

"Ada seorang pemakai yang kita amankan, yang memiliki barang dari pelaku ini. Kemudian kami telusuri," ungkap Juntar kepada detikJabar, Minggu (9/6/2024).

BD kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya saat itu. Dengan barang bukti, 2 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD mengaku, menanam sendiri daun ganja yang dijual serta dikonsumsinya. BD mengaku menanam ganja di kawasan perkebunan teh, Giriawas, Cikajang.

Namun, saat ditelusuri petugas, di lokasi tidak ditemukan sama sekali pohon ganja, karena sudah habis dipanen BD.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka ini sudah memanen ganja 5 kali," kata Juntar.

BD mengaku, sudah menanam ganja sejak Januari 2024 lalu. BD sengaja menanam karena ingin menjual serta mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kasusnya sekarang didalami oleh Polres Garut. Polisi sedang menelusuri dari mana bibit ganja yang dimiliki BD, hingga bisa menanamnya sendiri.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(red.J)