Malang, reporter.web.id - Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang jadi tersangka usai membongkar home industry minyak goreng curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Sebelumnya, polisi sempat mengamankan tujuh orang dalam penggerebekan ini.

Kedua tersangka itu berinisial MZ (34), warga Wajak, Kabupaten Malang dan M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Dari hasil pengembangan, kami sudah menetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

Gandha menjelaskan, MZ memiliki peran memproduksi minyak goreng curah sekaligus mengemasnya ke dalam botol plastik.

"Sedangkan satu tersangka lain berinisial M berperan mencari pelanggan dan menjual minyak goreng hasil produksi home industry tersebut," jelasnya.
Selain menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan, Satreskrim Polres Malang juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu unit truk Isuzu Elf warna putih dengan nopol N 9859 EK, satu unit mobil pikap Suzuki Mefa Carry N 8133 EL.

"Ada sejumlah barang bukti turut kita amankan, yakni dua kendaraan masing-masing satu unit truk dan mobil pikap serta 653 kerat minyak goreng. Di mana satu keratnya beriisi 12 botol atau 7.836 botol minyak goreng," ungkap Gandha.

Seperti diberitakan, Satgas Pangan Polres Malang menggerebek home industry minyak goreng curah ilegal. Tujuh orang diamankan termasuk pemilik rumah yang berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Home industry minyak goreng curah ilegal itu digerebek Satgas Pangan Polres Malang pada Jumat (31/5).

Selain mengamankan terduga pelaku dan pemilik rumah. Petugas juga menyegel lokasi kejadian dengan memasang garis polisi.(red.J)