Jakarta, reporter.web.id -- Ditlantas Polda Banten telah menindak sopir mobil Pajero Sport arogan yang viral usai tertangkap mengenakan lampu strobo dan aksesori menyerupai senapan mesin di kap mobil tersebut.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi menyebut pihaknya langsung menelusuri pemilik mobil tersebut usai videonya ramai di media sosial.Setelah ditelusuri, mobil tersebut dimiliki seorang warga berisinial CB yang tinggal di kawasan Anyer, Banten"Lalu didatangin yang itu, pemiliknya kita tindak. Kita kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan ya, kita tilang," kata Leganek saat dihubungi, Minggu (19/5).Menurut Leganek, penindakan dilakukan khusus terkait penggunaan lampu strobo. Sementara untuk aksesoris senapan mesin, hal itu tidak melanggar sebab hanya mainan.Dalam pasal disebutkan pemilik mobil dilarang menggunakan aksesori yang berbahaya seperti strobo dan senapan mesin yang menghalangi pandangan pengemudi.Penggunaan sirine atau strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang sudah diatur oleh UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mobil warga sipil jelas dilarang.(red.R)
Social Header