Gambar Ilustrasi |
KEDIRI, reporter.web.id – Miris di tengah ketatnya pengawasan aparat penegak hukum dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat tetapi hal ini justru tidak berlaku di dusun Winong desa Sidomulyo kecamatan Wates kabupaten Kediri. Faktanya bentuk aktivitas Judi dadu othok dan sabung ayam di desa Winong malah kebal hukum dan terus digelar walaupun aktivitas tersebut jelas jelas bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat.
Aktivtias tersebut diduga sudah berlangsung sekitas 3 bulan lalu namun di sisi lain bapak kepala lurah juga menegaskan bahwa beliau tidak merasa memberikan ijin kepada kegiatan akvitas perjudian tersebut. Adanya kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam yang terjadi di Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates dikarenakan adanya salah satu warga yang memberikan informasi terkait hal tersebut, sebut saja (Parno) Saat di wawancara dia menginformasikan
“Saya dan beberapa warga sangat merasa resah terhadap kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam , dikarenakan hal tersebut tidak sesuai dengan norma yang ada dan melanggar hukum, seharusnya pihak desa dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan dapat bertindak tegas , yang saya ketahui adanya kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam terjadi kurang lebih 3 bulan sudah berjalan , sehingga saya ingin menyampaikan hal ini agar cepat terselesaikan. Karena yang saya ketahui pihak desa sudah mempunyai pihak keamanan seperti babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga masakah seperti ini harusnya dengan mudah diselesaikan jika ada ketegasan”.
Untuk mencari jawaban Kepala Desa saat diwawancarai menuturkan Kepala Dusun Winong Desa Sidomulyo terkait adanya sabung ayam mengatakan “Saya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas judi tersebut, hal ini merupakan kewenangan daripada pihak terkait seperti aparat penegak hukum atau Polsek Wates, dan saya sebagai bapak kepala desa juga berjanji kepada awak media ini akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait babinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di desa bila mana aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma atau aturan perundang undangan maka kami dan pihak terkait jelas akan menutup dan membubarkan aktivitas judi tersebut . Jika fakta yang terjadi di lapangan memang benar adanya sabung ayam di desa saya, saya akan menyerahkan masalah tersebut kepihak yang berwenang seperti pihak kepolisian, sehingga nantinya hukum yang akan memberikan sanksi.”
Warga berharap kepada Bapak Bambang Ewanto selaku Kepala Desa agar segera menindak lanjuti keluhan warganya terlepas Kades mengetahui kasus tersebut maupun tidak di harapkan agar segera berkordinasi kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di wilayah nya baik Polsek maupun Polres dan bilamana keresahan warga ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait maka warga akan menggandeng ( LSM ) untuk membuat dumas resmi kepada kapolres kediri kepada bapak AKBP Bimo Setyo Nugroho untuk menutup, menghentikan serta memproses segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para pelaku sekaligus bandarnya.
Disisi lain di tempat terpisah tim investigasi media ini juga mengkonfirmasi ke tokoh agama selain warga yang resah juga para tokoh tokoh agama sekitar yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media ini beliau menuturkan ketika di mintai pendapat terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau menjawab kan ada Kepala Desa selaku pemangku desa yang juga bapak nya orang desa yang bertanggung jawab atas desa nya ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada arena tempat dan letak nya di wilayah desa Sidomulyo begitu juga dengan pihak aparatur penegak hukum nya kalau memang itu jelas jelas di larang melanggar norma agama, susila , tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa tidak di bubar kan dan di tutup serta menangkap para pelakunya jadi yang perlu di garis bawah i mas ini desa juga harus tegas, Polsek juga harus sigap dan tanggap kalau memang tidak ada tindakan tindakan nyata menghentikan dan menutup warga akan menggandeng sejumlah LSM untuk menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak Kapolres itu tanggung jawab pak Kades selaku penanggung jawab desa dan pihak yang berwajib seperti Polsek pungkasnya
Bukan kah sudah jelas regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan perjudian sudah di atur di dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan Undang Undang No 7 tahun 1974 yang berbunyi tentang penertiban dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara jadi apalah boleh di kata opini yang berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti khusus sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan mulus dan looos beroperasi .
Sehingga masyarakat menilai kinerja APH selaku pemegang payung hukum kurang nya tindakan responsif ataupun memang lolos dari pantauan atau memang terjadi pembiaran baik oleh pihak pemdes setempat yang notabene daerah lokasi tempat aktivitas judi tersebut atau memang aparatur penegak hukum tidak bisa menutup atau pun menghentikan kegiatan judi yang meresahkan masyarakat dan sampai berita ini di turunkan aktivitas masih tetap berlangsung walau kepala desa sudah mengetahui kegiatan tersebut .
Semoga dari adanya pemberitaan ini pihak kepala desa dan yang berwenang dapat menindak tegas judi dadu othok dan sabung aam di Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sehingga segala perjudian dalam bentuk apapun tidak ada. (red.Tim)
Social Header