Breaking News

Diduga aparat penegak hukum setempat tidak berani menutup kalangan sabung ayam dan othok di Sidomulyo Wates

  

Gambar Ilustrasi


Kediri, reporter.web.id  - Terang terangan perjudian othok dan sabung ayam ini terbongkar bahwa pihak berwenang tampak enggan untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani aktivitas yang meresahkan ini. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemiliknya memiliki kekuatan tak kasat mata dan kebalan hukum, sehingga sulit untuk dihentikan atau diadili. Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar peraturan, demikian pula dengan pemerintah desa setempat.

Faktor ini mengingatkan pada pepatah "kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu", yang pas untuk menggambarkan ketidakpedulian pihak berwenang. Hal ini terlihat saat kami, media ini, melakukan konfirmasi dengan kepala desa Sidomulyo, Kecamatan Wates. Meskipun beliau adalah pemimpin di daerah tersebut, namun ketika kami melakukan wawancara, beliau mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian dadu koprok alias othok dan sabung ayam di desanya. "Saya bahkan tidak tahu, seminggu lalu saya sudah melakukan pemeriksaan tapi sudah ditutup," ungkapnya. Pernyataan ini berlawanan dengan kesaksian warga sekitar yang menyatakan bahwa aktivitas perjudian di Winong, yang serupa dengan tempat di Makau dan Las Vegas, yang telah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, kini telah beralih ke Desa Sidomulyo. Tentu saja, ini terdengar aneh karena seorang kepala desa seharusnya mengetahui kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan di wilayahnya.

Di samping itu, beberapa tokoh agama sekitar desa juga mengekspresikan pendapat mereka mengenai keluhan warga terkait aktivitas perjudian othok dan sabung ayam. Mereka menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus dihentikan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku. Mereka mendorong agar kepala desa segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti. "Cukup dengan kepala desa memberikan informasi kepada polsek, pasti akan ditutup. Jika polsek tidak merespons, tinggal ke polres saja," ujar salah satu tokoh agama. "Yang penting adalah seriusnya pemerintah desa dan polsek setempat. Jika tidak ada tindakan, warga akan mengambil langkah sendiri karena sudah kesal."

Namun, upaya untuk mengkonfirmasi dengan Kapolsek Wates tentang aktivitas ilegal tersebut belum membuahkan tanggapan, mungkin karena kesibukan beliau.

Pertanyaan yang muncul dari warga adalah apakah kepala desa Sidomulyo, Bapak Bambang Erwanto, akan membantah memberikan izin untuk aktivitas tersebut. "Saya tidak pernah memberikan izin, saya baru mengetahuinya satu minggu yang lalu," kata Bapak Bambang Erwanto. Dan apakah aparat penegak hukum, terutama Polres Kediri, akan bertindak untuk memberantas segala bentuk pelanggaran di wilayahnya?

Bukan kah sudah jelas regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan perjudian  sudah di atur di dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan Undang Undang No 7 tahun 1974  yang berbunyi  tentang penertiban dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara  jadi apalah boleh di kata opini yang berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti khusus  sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan mulus  dan looos beroperasi .

Kita menantikan tindakan tegas dari pemerintah desa Sidomulyo dan pihak kepolisian setempat sebagai penegak hukum di Kecamatan Wates untuk menutup, melarang, dan memproses aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar aturan. Masyarakat berharap agar Kapolres Kediri bertindak tegas sesuai dengan semangat "presisi" yang menjadi moto Polri. Akan kita saksikan perkembangan selanjutnya. (red.Tim)

 


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini