Mojokerto, reporter.web.id - Di Duga aksi nakal penyelewengan BBM solar subsidi yang ditujukan agar BBM solar bersubsidi tersebut dijual kembali berupa eceran atau ditimbun terlebih dahulu untuk dijual secara besar-besaran
Diduga kuat penyelewengan BBM solar bersubsidi dilakukan oleh transportir BBM PT.Pen Putra Energi Niaga dan disinyalir kegiatan tersebut digawangi oleh (Hj.RS)
Diduga lapak-lapak tersebut mengambil dari sejumlah
pengangsu dengan menggunakan mobil tangki
milik inisial,(Hj.RS),(E),(IL) dan (IR) berlogokan PT.PEN
Dan dari pantauan tim investigasi transportir BBM PT. Pen Putra Energi Niaga tersebar disejumlah titik yang berlapak dibeberapa daerah yakni Mojokerto, Jombang,dan Tuban untuk pengambilan
Dan diduga kuat lapak-lapak tersebut mengambil dari sejumlah pengangsu dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi tangkinya dengan sedemikian rupa milik inisial (E) dan (I)
Belum diketahui hal itu memang lolos dari pantauan APH, atau memang benar dugaan ataupun rumor yang beredar dan berkembang dimasyarakat bahwa adanya konsorsium terselubung sehingga bisa dengan leluasa menjalankan kegiatan penyelewengan BBM solar tersebut.
Tindakan penyelewengan BBM seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara, karena dapat menyebabkan penyalahgunaan subsidi, kekurangan pasokan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini dan memastikan agar mereka tidak lagi melakukan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Selain itu, perlu juga dilakukan upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku kejahatan dalam industri BBM. Hal ini diharapkan dapat mencegah kegiatan ilegal seperti mafia BBM dan memastikan bahwa BBM disalurkan dengan aman, legal, dan efisien untuk kepentingan masyarakat dan negara
Dan bisa kita ketahui bersama, bahwa para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk
lebih tegas terhadap para pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi ini, supaya
tidak merugikan negara dan tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak
mendapat alokasi BBM solar subsidi.(red.Tim)
Social Header