Breaking News

Truk Transpotir BBM Yang Berlogokan PT.PEN Milik Hj.RS Diduga Bermuatan Solar Spanyol

 



Mojokerto,  reporter.web.id - Di Duga aksi nakal penyelewengan BBM solar subsidi yang ditujukan agar BBM solar bersubsidi tersebut dijual kembali berupa eceran atau ditimbun terlebih dahulu untuk dijual secara besar-besaran

Diduga kuat penyelewengan BBM solar bersubsidi dilakukan oleh transportir BBM PT.Pen Putra Energi Niaga  dan disinyalir kegiatan tersebut digawangi oleh (Hj.RS)

Diduga lapak-lapak tersebut mengambil dari sejumlah pengangsu dengan menggunakan mobil  tangki milik inisial,(Hj.RS),(E),(IL) dan (IR) berlogokan PT.PEN

Dan dari pantauan tim investigasi transportir BBM PT. Pen Putra Energi Niaga tersebar disejumlah titik yang berlapak  dibeberapa  daerah yakni Mojokerto, Jombang,dan Tuban untuk pengambilan

Dan diduga kuat lapak-lapak tersebut mengambil dari sejumlah pengangsu dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi tangkinya dengan sedemikian rupa milik inisial (E) dan (I)

Belum diketahui hal itu memang lolos dari pantauan APH, atau memang benar dugaan ataupun rumor yang beredar dan berkembang dimasyarakat bahwa adanya konsorsium terselubung sehingga bisa dengan leluasa menjalankan kegiatan penyelewengan BBM solar tersebut.

Tindakan penyelewengan BBM seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara, karena dapat menyebabkan penyalahgunaan subsidi, kekurangan pasokan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini dan memastikan agar mereka tidak lagi melakukan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Selain itu, perlu juga dilakukan upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku kejahatan dalam industri BBM. Hal ini diharapkan dapat mencegah kegiatan ilegal seperti mafia BBM dan memastikan bahwa BBM disalurkan dengan aman, legal, dan efisien untuk kepentingan masyarakat dan negara

Dan bisa kita ketahui bersama, bahwa para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk lebih tegas terhadap para pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi ini, supaya tidak merugikan negara dan tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapat alokasi BBM solar subsidi.(red.Tim)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini