Breaking News

Terkesan Sakti Mandraguna dan Kebal Hukum Pertambangan Ilegal Gunung Gedang Loss Dolll

  


Blitar,  reporter.web.id - Mulai maraknya kembali kegiatan tambang  Galian C Gunung Gedang Kecamatan Gandusari masuk wilayah hukum Polres Blitar di pandang seakan Kebal Hukum.

 Pemilik tambang berinisial (GP) dan penambang lainnya SG dan Pri  tetap bebas  beroperasi. Terkesan adanya pembiaran  oleh APH ( aparat penegak hukum) setempat terbukti alat berat excavator masih beroperasi sebagai sarana alat untuk menggali dan mengeksploitasi  pasir dan batu

Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besar kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020

Muncul kembali penambangan ilegal di Gunung Gedang Gandusari Blitar banyak kalangan  masyarakat luas berpendapat bukan cuma ekosistem alam sekitar yang rusak negara juga di rugikan  baik di sektor pajak juga oleh kegiatan ilegal bayangkan berapa  harga satu rit pasir  di situ menurut penuturan warga Rp 650 ribu sampai Rp 850 ribu rupiah. Sedangkan menurut pengamatan warga dan tim investigasi 50 rit sampai 70 rit perhari. Bisa terbayang kebocoran  per hari 850rb x 70 rit = 59,5 JT,Sudah berapa negara di rugikan dan para pengusaha nakal yang tentunya tidak patuh akan hukum dan hanya mencari keuntungan semata dan menurut. Keterangan warga sekitar yang tak nama nya di ekspose menuturkan  para pengusaha tambang liar tersebut   mereka  juga  terkesan licin dan lihai selalu bisa mengondisikan supaya aksi mereka dapat mulus dan tetap bisa beroperasi  terbukti sudah berkali kali di tutup akan tetapi  masih tetap eksis buka.

Diperjelas pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 

Meskipun tidak mengantongi izin resmi (GP ) inisial pemilik tambang tetap menjalankan aksi penambangan  dengan leluasa demi memperkaya dirinya  sendiri tanpa peduli dengan efek negatif yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan bodong alias ilegal dan tak berijin tanpa berfikir dampak kerusakan yang di timbulkan sangat lah besar  siapa yang akan  bertanggung jawab atas dampak dari kerusakan alam dan sewaktu waktu bencana bisa datang kapan saja  terkait rusak nya ekosistem dan keseimbangan alam sekitar  tersebut.

Penambangan pasir ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, akan tetapi juga bagi warga sekitar. dari dampak yang di timbulkan akibat kegiatan penambangan liar dan ilegal tersebut dan juga untuk kelestarian alam dan rusak ekosistem alam sekitar 

Dengan adanya  tambang  Galian C  mengakibatkan jalan rusak karena banyak truk bermuatan berat lewat serta dampak debu yang di timbulkan mas dari lalu lalang truk pasir tersebut.Akses sarana  dan prasana mobilisasi warga juga menjadi rusak akibat dilewati truk bermuatan berat pasir dan batu hal ini tentu sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara serta konstruksi tanah tebing dapat menimbulkan bencana tanah seperti longsor Dampak kerusakan alam yang hebat pasti menanti masyarakat juga resah dengan ulah para penambang  ilegal  tersebut besar harapan warga aparat penegak hukum segera

Dengan ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Blitar,Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota di Reskrimsus Polda Jatim diharapkan  segera untuk menindak cepat,tegas,menertibkan, dan menutup aktivitas galian C yang berizin lengkap ataupun liar.(red.Tim)

 

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini