Kediri, reporter.web.id - Kamis,7 Maret 2024 penebangan pohon di lokasi kawasan Wisata Sumber Complang yang di lakukan secara llegal atas perintah kepala Desa Pranggang.Hal ini merupakan peristiwa hukum yang harus di sikap secara serius oleh Aparat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan terkait masalah tersebut .
Akibat tindakan Kepala Desa Pranggang yang tidak sesuai dengan prosedur dan kewenangannya tersebut sejumlah LSM di Kab. Kediri yang merasa memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial menuntut kepastian Hukum atas peristiwa tersebut.
"Seperti telah di beritakan sebelumnya bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pranggang telah memenuhi Unsur Perbuatan melawan Hukum dan harus di proses secara hukum untuk mendapat kepastian Hukum". Kata Basuki LSM BERANTASS selaku Korlap
Menurut fakta-fakta yang ada,perbuatan yang di lakukan oleh kepala Desa Pranggang dalam prinsip pertanggung jawaban pidana secara sah telah terbukti melakukan perbuatan menyuruh melakukan penebangan pohon di lokasi Sumber Air.
Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 19 ayat 1 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 3 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang pelanggaran ketertiban umum yang berbunyi, setiap orang dilarang untuk menebang pohon di area sumber air.
Untuk itu permasalahan tersebut harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, karena tujuan hukum adalah untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan.Jika permasalahan ini di biarkan tanpa adanya kepastian hukum kami khawatir akan ada kejadian serupa di wilayah Kediri dan ini berdampak sangat buruk bagi tatanan masyarakat berbangsa dan bernegara.
"Kami akan terus suarakan masalah ini sampai ada kepastian hukum supaya permasalahan ini tidak menjadi pemicu konflik sosial di tengah masyarakat karena bisa saja masyarakat melakukan hal yang sama dan menjadikan masalah yang terjadi saat ini sebagai alasan pembenar. Pungkas Basuki
Saat di konfirmasi ulang oleh awak media Basuki mengatakan, "Siap untuk menghadap ke bapak Presiden, apabila masalah ini tidak ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan.Untuk itu kami gabungan beberapa LSM yang ada di Kab. Kediri akan menghadap Bapak Presiden, karena bagi kami ini adalah masalah serius yang harus di tindak lanjuti sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku di Indonesia".(red.Tim)
Social Header