Breaking News

Sat Lantas Polres Kediri Menggunakan Sond Level Meter Untuk Menguji Kebisingan Knalpot


Kediri 25 Januari 2024,   reporter.web.id   - Dalam rangka penegakan hukum yang Profesional, Transparan dan akuntabel, dalam penindakan terhadap pengguna knalpot brong, Satlantas Polres Kediri menggunakan alat sound level meter atau desibel meter untuk menguji kebisingan knalpot brong.


Perlu diketahui bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau disebut dengan knalpot brong, dilarang berdasarkan ketentuan pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Sedangkan untuk standar kebisingan sudah ditentukan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan. yang mana dalam peraturan tersebut disebutkan untuk sepeda motor dengan karburasi 80 cc sampai dengan 175 cc adalah 80 desibel sedangkan kendaraan di atas 175 cc adalah 83 desibel


Kasat Lantas Polres Kediri AKP Suryono S.Sos, saat dijumpai awak media di ruangannya mengatakan, bahwa alat ini sengaja didatangkan dari Polda Jatim, untuk digunakan menguji tingkat kebisingan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.


"Alat ini disebut Sound Level Meter atau Desibel Meter, yang mana alat ini akan kita gunakan di lapangan untuk menguji tingkat kebisingan knalpot, guna menentukan apakah knalpot tersebut memenuhi standarisasi atau tidak."


Harapan saya pada masyarakat Kediri, Mari bersama-sama saling menjaga dan mengingatkan untuk menekan sekecil mungkin adanya pelanggaran demi terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas." Pungkas Akp Suryono S.Sos.


Maraknya penggunaan knalpot brong, terutama di kalangan anak-anak muda. Menjadi perhatian serius Satlantas Polres Kediri untuk memberikan himbauan dan juga penindakan guna terciptanya situasi yang aman dan nyaman terutama menjelang pelaksanaan pemilu 2024. ( Mas Boor )

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini