Breaking News

Profil 2 Moderator Pemandu Debat Perdana Capres Malam Nanti

 


Jakarta,   reporter.web.id    - Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel merupakan dua pembawa acara dari TVRI yang akan memandu jalannya debat perdana calon presiden (capres) 2024. Debat akan berlangsung di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) malam nanti.

"Kita juga sudah mendapatkan moderator untuk diskusi atau debat pertama capres-cawapres, yaitu Ardianto Wijaya dan Velerina Daniel," kata Komisioner KPU RI August Mellaz pada Sabtu (9/12/2023).

Ardianto Wijaya Kusuma, dikutip dari situs Universitas Padjajaran, merupakan alumnus Diploma 3 (D3) Broadcasting Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjajaran angkatan 2011. Dia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) Jurnalistik di Universitas Sebelas Maret.

Ardianto Wijaya kemudian melanjutkan kariernya menjadi News Anchor di TVRI Nasional sejak tahun 2017.

Sementara itu, Valerina Daniel dikenal sebagai pembawa berita. Valerina Daniel meraih gelar Sarjana Hubungan Internasional di Universitas Indonesia (UI).

Dilansir situs resmi Kedutaan Besar Australia-Indonesia, Valerina juga adalah lulusan Monash University, Australia dengan gelar Master of Communications and Media Studies. Valerina sudah menjadi jurnalis lebih dari 20 tahun, dengan rekam jejak karier di sejumlah stasiun TV nasional, seperti MetroTV, SCTV, BeritaSatu, ANTV dan TVRI.

Debat calon presiden 2024 akan digelar pada malam nanti, pukul 19.00 WIB dan berlangsug selama 120 menit. Debat ketiga capres akan berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (Jakpus).

Tema debat capres pertama adalah 'Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi'.

Soal penunjukan moderator debat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berikut tiga aturan untuk moderator debat Pilpres 2024 menurut Pasal 52 PKPU Nomor 15 Tahun 2023:

- Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

- Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.

- Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini