Breaking News

UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Jawa Timur Naik 6,13 Persen Jadi Rp 2.165.244


 reporter.web.id   - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Tengah naik menjadi 4,02 persen. Kenaikan itu membuat UMP Jateng sebesar Rp1.958.169 naik Rp 78.778 menjadi Rp 2.036.947.

Sementara di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Pengumuman ini disampaikan di Surabaya pada hari Selasa, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023.

Dengan kenaikan ini, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, meningkat dari sebelumnya yang sebesar Rp 2.040.244,30. Keputusan ini didasarkan pada formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai regulasi pemerintah pusat.


Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jatim tahun 2024 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Proses perhitungan kenaikan UMP juga mempertimbangkan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, sebesar Rp1.323.486, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menjadi pertimbangan utama.


Pertumbuhan ekonomi provinsi Jatim sebesar 4,96 persen berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) serta data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 sebesar 3,01 persen juga menjadi faktor penentu kenaikan UMP.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP ini memperhatikan rasa keadilan dan mengakomodasi kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Jatim. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama.

Khofifah juga mengajak perusahaan dan pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai respons terhadap kenaikan UMP tahun 2024.

Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan ekonomi, dia mendorong mereka untuk mengajukan usulan penangguhan, dengan harapan pemulihan ekonomi yang terus berlangsung dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan industri, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.


UMK Jateng 2024 Rp 2.036.947


Adapun, PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik menjadi 4,02 persen. Kenaikan itu membuat UMPJateng sebesar Rp1.958.169 naik Rp 78.778 menjadi Rp 2.036.947.


Penetapan kenaikan UMPJateng 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 serta berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Ekonomi dan Kondisi Ketenagakerjaan untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024.


Selain itu, penghitungan usulan UMP tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia pada 16 November lalu.


Besaran UMP yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun. Sementara, pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dariUMPsesuai pedoman struktur skala upah.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya.

"Ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa," kata Ahmad Azis, Selasa (21/11).

Menurut Aziz, hasil UMP 2024 didasarkan pada UMP 2023 yang mengalami inflasi yoy sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 dan nilai alfa 0,30.


Aziz menambahkan penentuan nilai alfa diperoleh dari rerata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode tahun berjalan. Yakni tahun 2020-2021, 2021-2022 dan 2022 - 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun tahun 2021 tentang Pengupahan dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30.

"Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah," terangnya.

Menurut Aziz, penyerapan tenaga kerja dan median meningkat sehingga variabel alfa di Jateng ditetapkan di angka tertinggi. "Variabel alfa di Jateng ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30," imbuhnya. (red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini