Jakarta,    reporter.web.id     - Nawawi Pomolango mengucapkan sumpah sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara dari Ketua KPK usai menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengucapan sumpah jabatan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Upacara pengucapan sumpah diawali dengan pembacaan Keppres nomor 116 tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi.

Acara kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah Nawawi sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga," demikian bunyi sumpah jabatan yang diucapkan Nawawi.

"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.

Prosesi pengucapan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Turut hadir dalam pelantikan ini Ketua dan Anggota Dewas KPK, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Harjono. Hadir juga Menesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Selain itu, hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi
Jokowi mengungkap banyak pertimbangan memilih Nawawi. Kendati demikian, Jokowi enggan membeberkan alasannya.

"Banyak pertimbangan, memang pilihannya ada empat, tetapi apa pun kita harus memilih satu, nggak mungkin empat-empatnya kita pilih," kata Jokowi usai menghadiri acara puncak Hari Guru Nasional di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu (25/11).

Jokowi berharap KPK berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Nawawi sampai terpilih ketua KPK baru.

"Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan dalam Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.(red.al)