KOTA SURABAYA,     reporter.web.id     - Mayoritas peserta Pemilu 2024 di tingkat Jawa Timur belum mendaftarkan tim kampanye mereka ke KPU Jatim. Sedangkan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, batas akhir penyetoran tim kampanye ke KPU adalah Sabtu (25/11/2023) besok.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan hingga Jumat (24/11/2023) petang, baru ada tiga calon DPD RI dapil Jatim yang mendaftarkan pelaksana kampanye mereka. Baik dengan datang langsung ke KPU Jatim maupun lewat online.

Mereka juga mendaftarkan akun media sosial resmi. Sementara untuk partai politik, Anam menyebut belum ada yang mendaftar.


"Pendaftar pelaksana kampanye parpol dan pendaftaran akun medsos parpol masih nihil," kata Anam saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

Aturan mengenai kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Mengacu pada PKPU tersebut tim kampanye maupun pelaksana kampanye harus didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan.

Rinciannya, didaftarkan ke KPU RI untuk tingkat nasional. KPU Provinsi untuk tingkat Provinsi serta KPU Kabupaten/kota untuk tingkat Kabupaten/kota. Ketentuan itu diatur baik untuk Pilpres maupun Pileg bahkan Pemilu untuk DPD RI.

Pendaftaran paling lambat dilakukan tiga hari sebelum masa kampanye. Sebagaimana tahapan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Artinya, batas akhir pendaftaran tim kampanye tersebut yakni tanggal 25 November 2023.

Sebelumnya diberitakan, KPU Jawa Timur membuka pendaftaran untuk pelaksana kampanye tingkat provinsi dan akun media sosial resmi untuk kampanye pemilu 2024, selama sekitar 3 pekan. Pendaftaran dimulai tanggal 4 hingga 25 November 2023.

”Setelah adanya pengundian nomor urut Capres dan Cawapres, kami memulai pendaftaran tim kampanye di masing-masing tingkatan. Baik di nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” tambah Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro di Surabaya, Selasa (14/11/2023).


Ada beberapa hal yang diatur secara teknis di dalam penyusunan Tim Kampanye maupun teknis bagi pelaksana kampanye dalam pemilihan presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. ”Kami juga membuka help desk layanan bantuan yang memerlukan bantuan soal pendaftaran. Apalagi, saat ini ada Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)," kata Gogot.

Misalnya perlu bantuan, sosialisasi, dan berbagai hal lainnya, kami siapkan help desk. Di Jawa Timur, ada di tingkat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tambah Gogot. (red.al)