Jakarta,     reporter.web.id    - Viral di media sosial Pajero Sport pelat hitam dengan sirine mengawal kendaraan pemadam kebakaran. Niat pengendara Pajero Sport membuka jalan untuk kendaraan pemadam kebakaran itu mungkin baik. Tapi, memangnya boleh?
Menurut pakar keselamatan berkendara sekaligus instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu sebenarnya kendaraan pemadam kebakaran merupakan kendaraan prioritas nomor satu di jalan raya. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.

Dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib didahulukan sesuai urutannya yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, semua pengguna jalan harus minggir ketika ada kendaraan pemadam kebakaran yang tengah melaksanakan tugas. Jadi, tak perlu dikawal pun harusnya kendaraan pemadam kebakaran dapat prioritas.

Ketemu Pajero pengawal keren sih, Tapi...... (isi di komen) . . Lokasi : Pusat Kota Surabaya #pajero ♬ suara asli - MasVik

"Kemudian ada petunjuknya di pasal 135 di mana tiga kendaraan teratas itu tanpa pengawalan pun tidak masalah, mereka harus mendapatkan prioritas. Masyarakat harus bisa memberikan prioritas kepada mereka. Nah yang 4, 5, 6, 7 perlu pengawalan. Tetapi di situ disebutkan pengawalan yang memiliki hak diskresi itu hanya polisi. Tidak ada lembaga, tidak ada perorangan, tidak ada individu yang bisa melakukan pengawalan tersebut. Bahkan instansi lain pun tidak memiliki hak diskresi," kata Jusri kepada detikOto, Selasa (21/11/2023).

Jusri menilai, aksi pengendara Pajero bersirine membuka jalan untuk kendaraan pemadam kebakaran itu patut diacungi jempol. Namun, bukan berarti tindakan tersebut sah secara hukum.

"Mungkin satu yang saya anggap pelat hitam tadi kalau dia melakukan buka jalan sah-sah saja tetapi dia tidak dilindungi sama sama sekali dengan diskresi atau aturan hukum yang lain-lain. Bahkan ketika dia melakukan diskresi atau rekayasa lalu lintas mengatur atau meminta prioritas atau dia melakukan contraflow misalnya atau menerobos lampu merah sebagai diskresi untuk mempercepat, walaupun niatnya bagus dia tidak dilindungi oleh undang-undang. Ditambah tadi dia menggunakan strobo lagi itu tidak ada haknya. Itu adalah pelanggaran, walaupun niatnya bagus, dia tidak dilindungi oleh undang-undang," jelas Jusri.

Kata Jusri, aksi Pajero bersirine melakukan pengawalan kepada kendaraan pemadam kebakaran adalah bentuk dari lemahnya pengguna jalan terkait kendaraan prioritas. Sebab, masih banyak pengendara di jalan raya yang enggan minggir ketika mendengar sirine atau melihat strobo dari kendaraan prioritas.

"Niat si Pajero tadi bagus mungkin, itu harus harus dihormati, respect. Tetapi perlu diketahui dia tidak mempunyai hak diskresi sama sekali bahkan dia tidak bisa melakukan rekayasa lalu lintas. Diskresi berarti dia tidak ada hak prioritas, pemadamnya ya dia memiliki undang-undang, dia memiliki hak prioritas bahkan nomor satu, dia lebih tinggi dari ambulans karena menyangkut keselamatan masyarakat yang banyak. Tapi si Pajero tidak sama sekali," katanya.

"Nah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, walaupun niat kita baik maka apa yang harus kita lakukan harus di dalam sebuah koridor hukum. Karena bagaimanapun di Indonesia ada aturan hukuman khususnya dalam penggunaan jalan raya," sambungnya.(red.al)