Breaking News

Membincangkan Emansipasi dan Feminisme ‘ala’ Indonesia Menyoal Penikmatan Hak Atas Pendidikan

 


 reporter.web.id    - Emansipasi dan feminisme, 2 (dua) kata yang akrab dengan perjuangan hak-hak perempuan. Pemahaman yang salah kerap terjadi dan berbuah pada sentimen negatif atas gerakan ini.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) telah mendefinisikan bahwa Emansipasi adalah pemberian kebebasan kepada individu, sedangkan Feminisme adalah suatu gerakan menuntut kesetaraan dan keadilan gender.

Emansipasi perempuan adalah tentang bagaimana perempuan dapat berkembang dan maju dari waktu ke waktu tanpa menghilangkan jati dirinya. Sedangkan hal yang harus diutamakan dalam feminisme adalah sifatnya yang non-kompetitif, artinya bukan persaingan melainkan kolaborasi dalam sebuah masyarakat yang adil gender.


Singkat kata, ini adalah gerakan pembebasan baik dari belenggu pemahaman maupun budaya untuk mencapai kesetaraan dan keadilan yang memuliakan nilai-nilai kemanusiaan.

Sesungguhnya, sejarah Indonesia telah memberikan referensi tokoh-tokoh perempuan dengan kemampuan luar biasa yang mampu mendobrak ‘kelaziman’ masyarakat kala itu dan memberikan pemahaman yang berbeda dari zamannya.

Tak dapat dipungkiri bahwa perempuan-perempuan ini menghadapi tantangan yang berlipat ganda dalam memperkenalkan pembaharuan. Betapa tidak, karena selain menghadapi belenggu budaya dan pemahaman masyarakat, mereka juga harus bahu membahu mengatasi hegemoni penjajah yang sangat nyata.

Siapa yang tidak mengenal sosok Nyi Ageng Serang/ Raden Ajeng Kustiah Retno Edi (1752-1828), Martha Khristina Tiahahu (1800-1818), Cut Nyak Dien (1848-1908) dan Cut Meutia (1870-1910) yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional melalui Surat Keputusan Presiden maupun Surat Menteri Sosial karena kontribusinya yang luar biasa dalam upaya melepaskan belenggu penjajahan negeri pertiwi.

Namun tidak sedikit dari tokoh-tokoh yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional itu yang juga membuka jalan bagi pemenuhan hak-hak kaum perempuan. Sebut saja Raden Ajeng Kartini (1879-1904), Raden Dewi Sartika (1884-1947) dan Roehana Koeddoes (1884-1972).

Raden Ajeng Kartini, putri Bupati Jepara ini, meski hanya lulusan sekolah dasar, namun memiliki semangat literasi yang kuat. Berawal dari literatur (buku dan majalah) yang sering ia baca yang mengisahkan kondisi perempuan Eropa yang merdeka, muncul keinginan kuat dari Kartini untuk mendirikan sekolah di Jepara untuk kaum perempuan.



Suami Kartini mendukung cita-citanya tersebut, maka berdirilah ‘Sekolah Kartini’ di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon, dan lain-lain.

Surat-surat yang ia kirimkan kepada temannya di Belanda, kemudian diterbitkan menjadi buku dengan judul “Door Duisternis tot Lieht” (Habis Gelap Terbitlah Terang).

Raden Dewi Sartika, seperti halnya Kartini, ia hanya mampu menyelesaikan pendidikan dasar. Pada usia 15 tahun, berkat bantuan dan dorongan kakeknya RAA Martanegara dan Hamer, Inspektur Kantor Pengajaran, pada 16 Januari 1904 Dewi Sartika mendirikan sekolah yang diimpikannya, bernama Sekolah Istri di Bandung.


Awalnya, jumlah murid hanya 20 orang dengan dua ruangan. Mereka menumpang di Kantor Kepatihan Bandung. Para murid dibekali pelajaran berhitung, membaca, menulis, menjahit, merenda, menyulam, dan agama.

Tahun 1910 sekolah itu berganti nama menjadi Sekolah Keutamaan Istri. Sekolah ini kemudian juga berdiri di Kota Garut, Tasikmalaya, Purwakarta, dan sebagainya.

Lalu Roehana Koeddoes, tokoh yang baru saja ditetapkan sebagai pahlawan nasional ini (Surat Menteri Sosial RI No. 23/MS/A/09/2019) merupakan bibi dari penyair ulung Indonesia Chairil Anwar. Roehana adalah saudara tiri Sutan Sjahrir serta sepupu Agus Salim. Dia termasuk wanita cerdas yang tak mengenyam pendidikan formal.


Pada 1905, ia mendirikan sekolah artisanal di Koto Gadang. Pada 1911, dia mendirikan organisasi perempuan bernama Kerajinan Amai Setia dengan spirit mengajarkan keterampilan di luar tugas rumah tangga, seperti membaca tulisan Jawi dan Latin, serta mengelola rumah tangga.

Di Bukittinggi, Roehana mendirikan sekolah bernama Roehana School. Ia mengelolanya tanpa meminta bantuan siapa pun guna menghindari permasalahan.

Ia bahkan mengusulkan pembuatan surat kabar tentang perempuan kepada Soetan Maharadja, pemimpin redaksi Oetoesan Melajoe. Akhirnya ia menjadi pemimpin redaksi Soenting Melajoe untuk terbitan pertama pada 10 Juli 1912 sebagai sebuah surat kabar berbahasa Melayu. Dia dibantu putri Soetan Maharadja, Zoebaidah Ratna Djoewita. Roehana meninggal di Jakarta pada 17 Agustus 1972 dan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Karet Bivak.

Tokoh-tokoh tersebut telah luar biasa berkontribusi meletakkan landasan awal penikmatan hak atas Pendidikan bagi kaum perempuan di Indonesia.
Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia tidak pernah akan sesederhana itu. Budaya dan pemahaman masyarakat yang telah mengakar merupakan tantangan tersendiri yang tidak mungkin selesai dalam semalam.

Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia memandang penting untuk meratifikasi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang merupakan sebuah kesepakatan internasional untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi CEDAW ditandatangani pada tahun 1981 dan diratifikasi pada tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.



Peraturan ini memastikan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan akan sama dengan hak laki-laki. Hak-hak yang dimaksud adalah hak dalam keluarga (perkawinan), politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil dan bidang-bidang lain karena CEDAW menegaskan Perempuan berhak atas segala hal yang berkaitan dengan kehidupannya dalam berkeluarga, berbangsa dan bernegara.

Prinsip pokok CEDAW adalah persamaan substantif, non diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, dan prinsip kewajiban negara yang merupakan kerangka untuk merumuskan strategi pemajuan hak-hak perempuan. Akan tetapi, sampai detik ini pun, implementasi peraturan ini masih menemukan banyak tantangan.

Pemenuhan Hak Atas Pendidikan

UUD 1945, Pasal 33, Ayat (1) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; Ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pengelolaan Pendidikan di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Konsep ideal ini diharapkan tidak menyimpang terlalu jauh karena cukup banyak anggaran negara telah teralokasikan untuk sektor ini, mencapai 20 persen dari APBN.



Berdasarkan data Kemendikbudristek / MoECRT Kemenag / MORA dan Badan Pusat Statistik / Central Board of Statistics (CBS), pada tahun ajaran 2022/2023, dari total populasi peserta Pendidikan dasar yang mencapai 28.522.900 jiwa, sebanyak 24,09 juta jiwa telah terdaftar yang terdiri dari 11,56 juta siswa perempuan dan 12,54 juta siswa laki-laki.


Terkait populasi peserta pendidikan menengah pertama, mencapai angka 13.334.112 jiwa, sebanyak 9,89 juta jiwa telah terdaftar yang terdiri dari 4,81 juta siswa perempuan dan 5,08 juta siswa laki-laki.

Berkenaan dengan populasi peserta pendidikan menengah atas, mencapai angka 13.295.573 jiwa, sebanyak 10,22 juta jiwa telah terdaftar yang terdiri dari 4,98 juta juta siswa perempuan dan 5,24 juta siswa laki-laki. (red.al)





© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini