Breaking News

Komplotan Penipu Pinjaman Bank Modus SK PNS Palsu Pernah Cairkan Rp 540 Juta

 


Kerinci,      reporter.web.id    - Penyidik Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan fakta baru dari komplotan penipuan peminjaman kredit bank memakai SK PNS palsu. Komplotan penipu yang sudah diamankan polisi rupanya sudah pernah berhasil mengelabui pihak bank.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo. Dia mengatakan bahwa para tersangka pernah berhasil mendapatkan pinjaman kredit bank memakai SK PNS palsu dengan modus yang sama.

"Ada yang berhasil. Itu dua kali," kata AKP Edi Mardi.

Dia menyebut pelaku berhasil melancarkan aksinya di dua lokasi bank yang berbeda. Lokasi bank itu berada di wilayah Kabupaten Merangin dan Batanghari, Jambi.

"Ada TKP di salah satu bank unit Mersam, wilkum (wilayah hukum) Batanghari cair Rp 240 juta. Lalu bank di Merangin cair infonya Rp 300 juta," ujarnya.

AKP Edi mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Merangin dan Polres Batanghari terkait kasus itu, di mana total kerugian berkisar Rp 540 juta.

Modus penipuan ini didalangi oleh tersangka Saprudin yang merupakan PNS aktif di Inspektorat Merangin. Saprudin berperan memalsukan dokumen-dokumen Pegawai Negeri Sipil, turut dibantu oleh tersangka MA.

Sedangkan dua tersangka perempuan LL dan YD dijadikan PNS gadungan yang akan melakukan pinjaman kredit di bank plat merah Kota Sungai Penuh, Jambi. Jika berhasil, dua perempuan akan dapat bagian masing-masing sebesar Rp 25 juta.

"Rencana Saprudin ngasih Rp 25 juta untuk LL dan sisanya diambilnya. Untuk MA nanti ngasih Rp 25 juta ke YD dan sisanya untuk beliau. Rencana jahatnya sudah ketahuan," kata dia.

Awal Mula Kasus Terungkap

Untuk diketahui, awal mula kasus ini terungkap setelah pihak bank curiga dengan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh LL dan YD pada Jumat (17/11/2023). Mereka mengaku sebagai guru di SD Negeri di Sungai Penuh dan berencana akan meminjan kredit Rp 251 juta.

Namun, pihak bank menaruh keraguan terhadap dokumen pelaku. Akhitnya, pihak bank menunda untuk melakukan pencairan agar bisa mengkroscek kembali.

"Pada hari itu pinjaman hanya dilakukan penandatangan atau akad, belum bisa dicairkan dikarenakan adanya kecurigaan pihak bank dan ditunda," jelas dia.

Selanjutnya, LL dan YD kembali lagi ke bank pada Selasa (21/11/2023). Pihak bank meyakini bahwa dokumen yang diajukan itu palsu dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungai Penuh.

Hal ini dilakukan setelah dicek berdasarkan data Dapodik di Dinas Pendidikan ternyata tidak ada. Sehingga, pihak bank menilai ada indikasi niat jahat keduanya untuk melakukan penipuan.

"Kemudian LL dan YD ini mengakui bahwa data atau dokumen berupa SK PNS tersebut semua palsu dan mereka bukan PNS ataupun guru," jelasnya.

LL dan YD pun diamankan di Polsek Sungai Penuh. Lalu, polisi menangkap pelaku lain yang mendalangi keduanya yakni Saprudin dan MA.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini