Breaking News

Gugatan Tanah Tol Kediri-Tulungagung Warga Semampir Kota Kediri Kandas

 


KEDIRI,    reporter.web.id   – Harapan Sugiyono, warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri untuk mendapat harga yang lebih tinggi dari pelepasan tanahnya yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung, kandas. Gugatan pemilik salah satu warung di Jl Mayor Bismo itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.


Sumber koran ini menyebutkan, Sugiyono meminta agar tanahnya yang terdampak tol dibeli senilai Rp 5,5 miliar. “Namun dinilainya jauh di bawah itu. Sesuai hasil appraisal hanya Rp 1,8 miliar,” kata sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan itu terkait penyebab penolakan gugatan.

Humas PN Kota Kediri Boedi Haryantho mengungkapkan, majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pemohon. “Membebani pemohon membayar biaya perkara Rp 274.500,” kata Boedi.

Meski seluruh keberatan Sugiyono ditolak, menurut Boedi hingga kemarin belum ada upaya hukum yang dilakukan pemohon. Jika ternyata ada upaya hukum baru dari Sugiyono, menurut Boedi warga Semampir itu masih memiliki waktu selama 14 hari.


Sayang, Ridho Nurwahab, kuasa hukum Sugiyono belum bisa dikonfirmasi terkait upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh kliennya. Saat dihubungi koran ini melalui ponselnya tidak diangkat. Pesan yang dikirim lewat WhatsApp juga belum direspons.

Sebelumnya Ridho menyebut kliennya menyoal harga yang ditawarkan pemrakarsa. Dia menilai jumlahnya sangat jauh di bawah harga pasar. Karenanya, gugatan diajukan agar mereka mendapat harga yang lebih layak.

Sementara itu, selain gugatan yang diajukan oleh Sugiyono, pembebasan tanah terdampak tol lainnya di Kelurahan Semampir terus bergulir. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri Jany Danny Assa melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Tutur Pamuji mengatakan, pelepasan tanah di Kelurahan Semampir hampir rampung.

Dari total 66 bidang tanah terdampak, kini tersisa 13 bidang yang menunggu pembayaran uang ganti rugi (UGR). Termasuk di antaranya satu bidang tanah milik Sugiyono.


“Amar putusannya berbunyi semua materi yang diajukan oleh penggugat ditolak keseluruhan,” jelas Tutur sembari menyebut Sugiyono masih berhak mengajukan satu kali lagi gugatan. Yakni, dengan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selain pembebasan tanah di Kelurahan Semampir, pembebasan tanah di Kelurahan Mojoroto yang juga jadi akses tol menuju ke bandara juga terus bergulir. Dari total 292 bidang tanah terdampak tol, 102 di antaranya sudah menerima UGR. Kemudian, untuk 126 bidang lainnya sudah ditaksir atau di-appraisal.


Sebanyak 20 bidang di antaranya belum memberi persetujuan.
“Sisa 20 itu nanti akan diadakan musyawarah berikutnya di tahap II. Insya Allah minggu depan,” terang Tutur.

Untuk diketahui, jika dua kelurahan itu sudah memasuki tahap penaksiran nilai dan pembebasan tanah, progres di dua kelurahan lain yang juga menjadi prioritas relatif tertinggal. Sebanyak 121 bidang di Kelurahan Gayam dan 125 bidang di Kelurahan Bujel belum dilakukan musyawarah dan appraisal.(red.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini