Breaking News

Gibran Berencana Cuti dari Wali Kota Solo saat Kampanye Pemilu

 


Jakarta,     reporter.web.id    - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengaku akan cuti selama masa kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal itu disampaikan Gibran saat ditanya terkait cuti sebagai Wali Kota Solo di masa kampanye.

"Ya rencana seperti itu," kata Gibran di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Gibran ditanya apakah akan cuti selama kampanye pemilu.

Namun, Gibran tak menjelaskan lebih rinci terkait rencana cuti tersebut. Dia mengaku hanya akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Ya sesuai aturan," ucap dia.

Kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan digelar selama 75 hari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024. Aturan ini juga mengatur alur pengajuan cuti menteri atau kepala daerah yang maju dalam Pilpres 2024.

PP Nomor 53 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada 21 November 2023 sebagaimana dilihat detikcom, Jumat (24/11/2023). Beleid itu mewajibkan pejabat setingkat menteri dan kepala daerah untuk cuti selama berkampanye dalam Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 31. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 31
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(2) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.

Selanjutnya, alur pengajuan cuti pejabat yang maju sebagai capres dan cawapres diatur dalam Pasal 34A ayat 2. Menteri mengajukan cuti ke Presiden melalui Mensesneg. Gubernur dan Wagub mengajukan cuti ke Mendagri dengan tembusan ke Presiden. Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti ke gubernur dengan tembusan ke mendagri.

Bagi menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, cuti diajukan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini