Kabupaten Cirebon,   reporter.web.id     - Kelakuan AMR (40) sungguh di luar nalar. Pria asal Cirebon ini menculik seorang bayi laki-laki yang masih berumur 4 bulan. Tapi tak cuma itu, ia juga nekat berbuat tak senonoh kepada bayi tak berdosa tersebut.
Peristiwa bermula pada Kamis (23/11) dini hari sekitar pukul pukul 03.00 WIB. AMR mendatangi rumah korban dan membuka salah satu jendela dengan menggunakan sebuah kayu.

Setelah berhasil membuka jendela, ia kemudian menculik sang bayi yang merupakan anak dari pujaan hatinya. Setelah mendapatkan bayi itu, AMR membawanya ke sebuah ladang atau pekarangan.

Di lokasi itu, ia malah mencabuli dan meninggalkan bayi itu tergeletak beralas kardus, tanpa pakaian di sebuah kebun. Jarak kebun itu tak jauh dari rumah korban, sekitar 300 meter. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan dari pelaku.

"Laporan awalnya adalah diduga adanya bayi hilang, penculikan tapi kemudian ditemukan. Setelah kita melakukan pemeriksaan, utamanya adalah terkait kondisi fisik bayi, ada beberapa luka yang memang berdasarkan hasil pemeriksaan visum," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

"Kemudian berdasarkan pendalaman terhadap tersangka, yang bersangkutan memang mengakui telah melakukan penculikan atau mengambil dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban," tambah Arif.

Pelaku pun langsung ditangkap usai polisi menerima laporan. Ia diketahui masih warga di sekitar kediaman korban.

Saat ditanya polisi, AMR yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang pijat itu pun mengakui perbuatannya. Perilaku bejatnya ternyata cuma gegara sakit hati cintanya ditolak oleh ibu korban.

"Saya merasa sakit hati sama ibunya. Karena dia mau saya miliki, tapi dianya nggak mau. (Pernah diutarakan) dua tahun lalu. Sebelum dia nikah," jawab pelaku saat ditanya polisi.

AMR pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(red.al)