Breaking News

Buruh Mengeluh Banyak Perusahaan di Gunungkidul Bayar Upah di Bawah UMK



 Gunungkidul,   reporter.web.id     - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul mencatat masih banyak perusahaan di Gunungkidul yang tidak mengupah pekerjanya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Untuk itu, KSPSI Gunungkidul berikan catatan.

Melansir laman yogyakarta.bps.go.id, UMK Gunungkidul pada tahun 2023 sebesar Rp 2.049.266. UMK Gunungkidul naik sebesar Rp 149.266 dari tahun 2022 di angka Rp 1,9 juta.

Sekretaris KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santoso mengatakan hanya perusahaan di sektor-sektor tertentu yang membayarkan upah sesuai aturan.

"Perusahaan di Gunungkidul sampai saat ini yang bisa membayar UMK perusahaan yang besar ya seperti perusahaan produksi, pertambangan, perbankan, pom bensin, retail-retail itu bisa," kata Agus.

Agus mencatat, saat ini KSPSI di Gunungkidul telah terbentuk di 23 perusahaan. Sedangkan anggotanya juga cukup banyak.

"Kalau yang dicatat ada 23 PUK (pimpinan unit kerja) lalu konfederasinya ada 4 niaga, bank jasa, petani buruh, transportasi, dan kesehatan itu yang perlu saya sampaikan. Kalau anggota kami tidak lebih dari 2.000 hanya, 1.700-an," jelasnya.

Dari 23 perusahaan, sebut Agus, hanya 11 perusahaan yang mampu membayar pekerjaannya sesuai UMK. "Ada 11 perusahaan besar versi Gunungkidul yang mengupah minimum dan itu konsisten," sebutnya.

Meski begitu, Agus mengungkapkan, pihaknya memahami kondisi perusahaan menengah itu. Namun, Agus meminta agar perusahaan yang belum bisa mengupah pekerjanya sesuai UMK agar memberi kenaikan upah.

"SPSI menyadari situasi itu, (perusahaan) belum bisa membayar sesuai UMK. Ketika belum bisa mengupah sesuai, maka naikkanlah upah para pekerjamu setiap tahun," ungkapnya.

Para pemilik perusahaan itu menurut Agus memilih sama sekali tidak menaikkan upah buruhnya dengan berlindung di bawah payung hukum.

"Ada payung hukum ketika pengusaha tidak bisa mengikuti keputusan pemerintah maka pengusaha dipayungi hukum belum bisa membayar pada periode bulan ini dan tahun ini. Namanya dispensasi pembayaran UMK," katanya.

Kendati demikian, Agus mengungkapkan, pihaknya menolak dispensasi itu. Agus mengatakan, pihaknya lebih menyarankan perusahaan yang belum mampu mengupah pekerja sesuai UMK agar menaikkan upah sesuai kemampuan.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini