Breaking News

9 Pria Perkosa Gadis ABG di Halmahera Utara, 5 Pelaku Ditangkap

 


Halmahera Utara,    reporter.web.id    - Sembilan pria di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara diduga memperkosa gadis ABG berusia 17 tahun. Polisi telah menangkap lima orang pelaku dan empat lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Korbannya usianya 17 tahun, beralamat di salah satu kecamatan di Halmahera Utara," ujar Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar kepada detikcom, Sabtu (25/11/2023).

Korban diperkosa di sebuah rumah kosong di belakang Lapangan Sepakbola Karianga, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara pada Jumat (3/11) sekitar pukul 18.47 WIT. Polisi yang melakukan penyelidikan awalnya menangkap satu pelaku pada Sabtu (18/11).

"Awalnya, kami menangkap satu pelaku pada hari Sabtu sekitar pukul 11.30 WIT di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara. Kemudian datang 4 pelaku lainnya menyerahkan diri ke polres," terang AKBP Moh Zulfikar.

Dia menjelaskan korban awalnya berkenalan dengan tiga orang pelaku yakni Ucen Djamrud, Fikril Hairil Iha dan Rivaldi Kofia. Setelah mereka berkenalan, ketiga pelaku tiba-tiba menarik korban ke rumah kosong di belakang lapangan.

"Ketiganya (Ucen, Fikri dan Rivaldi) bertemu di situ (kios), tiba-tiba Ucen menghampiri korban dan keduanya saling berkenalan, lalu ketiga pelaku langsung membawa korban di sebuah rumah kosong di belakang Lapangan Sepakbola Karianga," bebernya.

Lanjut Zulfikar, salah satu pelaku menjemput pelaku lainnya bernama Andika Firmansyah dan Charles Leonard Lumanu. Kemudian datang lagi dua orang yakni Rivaldi Kofia dan Haikal Tarima ke rumah kosong tempat korban dibawa paksa.

"Setelah itu, pelaku bernama Fadel Marmin dan Haikal menghampiri pelaku bernama Nick Carter Lanes yang saat itu berada di samping rumah kosong, kemudian ketiganya bergegas pergi dan melihat pelaku Rivaldi sedang menghubungi temannya, yaitu pelaku bernama Badrul Iskandar Alam," ujarnya.

Saat Badrul tiba, pelaku Rivaldi masuk ke dalam rumah kosong tersebut disusul 8 pelaku lainnya dan bersama-sama melakukan persetubuhan hingga pencabulan. Setelah itu, korban langsung pulang ke rumah dan melaporkan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya.

"Kami menerima laporan tentang peristiwa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu pada hari Sabtu 4 November 2023, (dengan kondisi) korban mengalami luka robek di bagian alat vital dan luka memar di bagian buah dada dan perut," terangnya.

Adapun pelaku yang sudah diamankan di antaranya Ucen Djamrud, Muhammad Badrul Iskandar Alam, Charles Leonard Lumanu, Andika Firmansyah, dan M. Fadel Marmin. Sedangkan pelaku yang melarikan diri yakni Fikril Hairil Iha, Nick Carter Lanes, Rivaldi Kofia, dan Haikal Tarima.

"Para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Zulfikar.(red.al)


© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini