Breaking News

2 Preman Pungli di SPBU Kubu Raya Kembali Ditangkap, Sehari Dapat Rp 2 Juta

 


Kubu Raya,    reporter.web.id     - Polisi kembali menangkap dua preman bernama Budi (40) dan Mulyadi (33) yang melakukan pungutan liar (pungli) di SPBU Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) setelah sebelumnya sempat dibebaskan. Keduanya memalak sopir truk dengan nomor antrean dan meraup untung hingga Rp 2 juta dalam sehari.
"Iya, kami tangkap kembali karena banyaknya laporan dari masyarakat. Betul mereka pakai sistem nomor antrean dan dalam sehari mendapatkan untung Rp 1-2 juta dari aksinya itu," ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Selasa (21/11/2023).

Ade menjelaskan kedua pelaku melakukan pungli dengan meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada sopir yang mengantre solar. Jika tak diberikan, kedua pelaku melarang para sopir mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

"Setelah mendapatkan uangnya, kemudian kedua pelaku memberikan nomor antrean ke sopir, jika tak diberikan sopir tak boleh mengisi BBM, mereka mengaku sudah melakukan perbuatan ini sejak akhir Oktober 2023," tuturnya.

Ade mengungkap kedua pelaku kembali berulah usai sebelumnya ditangkap lalu dibebaskan dan dikenakan wajib lapor. Terbaru polisi menerima laporan dari 6 orang sopir yang menjadi korban pemalakan kedua pelaku.

"Keduanya ditangkap di rumahnya, Budi sempat mau kabur melalui pintu belakang rumahnya, namun berhasil ditangkap petugas," jelasnya.

Sampai saat ini polisi masih mengembangkan kasus pungli tersebut. Termasuk soal pengakuan pelaku jika menyetor sebesar Rp 700 ribu ke oknum operator SPBU beberapa waktu lalu.

"Nah ini yang masih kami selidiki, pemeriksaan masih berjalan dan semua operator sedang dalam pemeriksaan, jadi masih dalam pengembangan," imbuh Ade.

Atas perbuatannya, Budi dan Mulyadi kini mendekam di rutan Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 368 ayat (1) atau 335 ayat (1) e KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Budi dan Mulyadi diamankan polisi karena melakukan pungutan liar di SPBU di Kubu Raya. Pelaku diketahui melakukan pungli terhadap sopir mulai dari Rp 100-200 ribu per truk.

"Kami amankan dua preman yang melakukan pungli. Pelaku mengatur antrean dan menunggu setiap sopir itu sudah melakukan pembayaran, nanti mereka minta lagi ke sopir-sopir itu Rp 100-200 ribu per truk," ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Selasa (14/11).

Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Trans Kalimantan KM 5, Kecamatan Sungai Ambawang pada Jumat (10/11). Namun karena tak ada yang melapor kedua pelaku kembali dilepaskan.

"Selama 24 jam belum ada pelaporan akhirnya kami lepaskan dengan syarat wajib lapor Senin dan Kamis," terang Ade.(red.al)



© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini