Gresik, reporter.web.id - Ilham Rois langsung sujud syukur usai mendengar dirinya hanya divonis 9 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Guru Ngaji itu bersyukur karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun pidana penjara.

Rois merupakan terdakwa pembunuh istrinya, Utie Arisanti (40) alias Santi dengan cara dibakar hidup-hidup usai menyetubuhinya di area persawahan Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Ketua Majelis Hakim Lia Herawati menilai vonis yang dijatuhkan lebih ringan karena pertimbangan Rois sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memaafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Pembunuhan yang dilakukan Rois berawal dari kecurigaan terhadap istrinya yang diduganya berselingkuh. Ini setelah, Rois membaca sejumlah SMS mesra dengan lelaki lain di HP istrinya. Namun kecurigaan itu ia simpan.

Lalu pada Rabu 7 Juni 2017 malam, Rois kemudian mengajak istrinya keluar membeli gado-gado. Saat istrinya memesan gado-gado ini, ia kemudian membeli pertalite 3 liter.

Pertalite 2 liter ia masukan ke dalam motor, sedangkan seliternya ia taruh di ember plastik. Pertalite yang di ember ini rencananya hendak digunakan untuk membuat cacat istrinya.

Saat melintas di jalan setapak persawahan, Rois lalu menepikan motornya dan mengajak Santi untuk berhubungan badan di area persawahan itu. Permintaan itu ternyata dipenuhi Santi.

Petaka kemudian bermula dari sini, saat sedang bersetubuh, Rois melihat tanda merah atau cupang di payudara istrinya. Keyakinan Rois bahwa istrinya berselingkuh pun menguat dengan tanda bekas cupangan tersebut. Keduanya pun adu mulut.

Rois yang semakin emosi lantas menampar Santi dan mencekiknya hingga pingsan. Rois yang masih terbakar cemburu lantas mengambil ember berisi sisa pertalite yang telah disiapkan sebelumnya.

Pria 40 tahun itu lalu menyiramkan ke tubuh Santi yang tanpa benang sehelai pun itu dan membakarnya hidup-hidup. Santi sempat bangun saat terbakar dan minta tolong namun Rois memilih pergi meninggalkan Santi yang terbakar hingga tewas.

Jenazah Santi keesokan harinya ditemukan Supandi petani setempat saat hendak ke sawah sekitar pukul 09.00 WIB. Supandi yang melihat mayat gosong tersebut kemudian berteriak dan minta tolong.

Sekonyong-konyong, ketenangan Desa Kesamben Wetan jadi gempar dengan temuan tersebut. Temuan itu langsung dilaporkan dan tak lama polisi dan tim inafis tiba di lokasi melakukan olah TKP

Sedangkan mayat yang belum dikenali itu selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk autopsi dan pemeriksaan identitas lebih lanjut.

Setelah dilakukan dilakukan serangkaian pemeriksaan, mayat kemudian diketahui sebagai Utie Arisanti warga Surabaya yang selama ini berdomisili di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk anak-anak korban. Dari keterangan anak-anak korban, orang tua mereka sebelumnya kerap bertengkar dengan ayahnya, Ilham Rois. Dugaan pelaku mengarah ke Rois semakin kuat sebab setelah ditemukan mayat istrinya, ia menghilang.

Polisi pun lalu memburu Rois. Hasilnya, pada Jumat 9 Juni 2017, polisi berhasil membekuknya di Sleman, Yogyakarta. Ia kemudian dikeler ke Polda Jatim.

"Dari hasil penyelidikan, korban bernama Utie Arisanti. Selain itu dalam kasus ini kaitannya dengan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Frans Barung Mangera.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata dari hasil olah TKP yang bersangkutan merupakan pelaku tunggal dari pembakaran yang ditemukan di kebun," imbuh Barung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rois lalu dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 3 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup.

Namun Rois masih beruntung, sebab pada Rabu, 7 Februari 2018, palu hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 9 tahun. Rois dinyatakan melanggar tentang kekerasan dalam rumah tangga.(red.L)