Breaking News

Fraksi Gerindra: Kalau TAPD Pemprov Jatim Tetap Nerobos Aturan, Nggak Bahaya Ta?

  


Surabaya, reporter.web.id  – Meskipun sudah mendapatkan klarifikasi dari Pemprov Jatim, namun pada saat paripurna Laporan Banggar terkait Raperda P-APBD Jatim 2023 tidak berjalan mulus. Ini karena masih ada interupsi dari anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim.

Aufa Zhafiri, anggota Banggar DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra dalam interupsinya mengatakan, bahwa pihaknya mengusulkan amandemen KUA PPAS Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2023. Sebab, terdapat perbedaan angka belanja antara Perubahan KUA Tahun Anggaran 2023 dengan Nota Keuangan sebesar Rp 103.637.999.999 (Rp 103,63 miliar).

Sesuai dokumen Nota Kesepakatam Pemprov Jatim dengan DPRD tentang Perubahan KUA tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 16 Agustus 2023, kata Aufa, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 35.129.253.255.209 (Rp 35,12 triliun). Sedangkan, sesuai Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 35.232.891.255.208 (Rp 35,23 triliun).

“Padahal sesuai Pasal 178 ayat (2) PP No.12/2019 bahwa yang dijadikan pedoman dalam pembahasan Raperda tentang P-APBD adalah Perubahan RKPD, Perubahan KUA, dan Perubahan PPAS,” ungkap anggota Komisi C DPRD Jatim ini.

Temuan adanya ketidaksesuaian data itu, lanjut Aufa, sudah disampaikan dalam rapat Banggar DPRD Jatim tanggal 8 September 2023 yang pada akhir rapat disepakati untuk mengirim surat kepada Gubernur Jatim untuk meminta klarifikasi dan jawaban atas adanya perbedaan tersebut.

Setelah pihaknya mencermati surat jawaban gubernur tanggal 11 September 2023 Nomor 900/9079/203/2023 bahwa jawaban gubernur yang bersumber dari masukan TAPD bersifat apologi dalam arti setelah ditemukan inkonsistensi baru berdalih.

“Harusnya dalih pergeseran atau perubahan anggaran itu pada tahapan pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2023. Bukan pada tahapan pengajuan Raperda Perubahan APBD 2023,” tegas Aufa.

“Dan, menurut pendapat saya pergeseran anggaran penyertaan modal dari semula di pembiayaan bergeser ke belanja tidak termasuk kriteria kemendesakan. Mengapa? Ini karena eksekutif tidak terburu melegalformilkan dulu dalam bentuk Perda Penyertaan Modal. Disana tidak mendesaknya. Kalau mendesak pasti akan menyelesaikan payung hukum Perda Penyertaan Modal dulu sebelum tahapan APBD atau PAPBD berjalan,” imbuh Bendahara Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini.

Dia menyebut, hal ini menunjukkan ketidakcakapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim, untuk belajar proses RAPBD dengan baik. “Atau memang mereka nekat mau ‘nerobos’ aturan. Kalau begitu, kasihan gubernur dong,” tukasnya.

Fraksi Partai Gerindra, lanjut Aufa, menawarkan dua pilihan sebagai salah satu komitmen mengawal dan menjaga Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Pertama, jika yang benar adalah Nota Keuangan Gubernur, maka perlu rapat bersama lagi TAPD dan Banggar untuk melakukan Amandemen KUA PPAS yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Gubernur dengan DPRD tentang Penambahan/Perubahan belanja daerah,” katanya.

“Kedua, jika yang benar adalah kesepakatan KUA PAS, maka Gubernur harus melakukan Perubahan Nota Keuangan,” imbuhnya.

Masukan Fraksi Partai Gerindra ini juga untuk mengingatkan kembali acara sosialisasi yang dihadiri KPK dan BPKP beberapa waktu lalu, dimana proses yang tidak tepat akan mengakibatkan pelaksanaan yang salah dan akan menghasilkan hasil yang bermasalah.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus mengawal proses RAPBD Perubahan 2023 sesuai dengan koridor hukum. Jika tetap dilanjut dengan menerobos aturan monggo, cuman kami Fraksi Gerindra bilang nggak bahaya ta,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan, tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Menurutnya, yang terjadi hanya perbedaan penafsiran antara banggar dengan TAPD dalam memahami postur anggaran.

“Adanya selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada Pos Pembiayaan, digeser ke pos belanja. Dengan begitu, nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi,” kata Adhy di Surabaya, Senin (11/9/2023).

Adhy mengatakan, selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 sebesar Rp 34,78 triliun dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 35,23 triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 446,86 miliar.

Menurutnya, hal ini disebabkan karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran sebesar Rp 446,86 miliar. Dimana anggaran ini awalnya pada saat kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 berada pada Pos Pembiayaan.

Dengan rincian, untuk penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp 200 miliar, PT Askrida sebesar Rp 46,86 miliar, dan pencairan Dana Cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp 200 miliar digeser ke Pos Belanja.

“Pergeseran ini disebabkan karena mengikuti ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan bila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan,” katanya.

“Mengingat Perda dimaksud sampai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda P-APBD 2023 belum ditetapkan, maka penyertaan modal sebagaimana direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 tidak dapat dilakukan. Sehingga dilakukan pergeseran ke pos Belanja Daerah,” lanjutnya.

Dia menambahkan, peraturan lainnya yakni pencairan dana cadangan melaksanakan SE Kemendagri tanggal 24 Januari 2023 Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dimana, pada angka 5 dinyatakan bahwa penyediaan dana hibah Pemilukada wajib dianggarkan tahun 2023 sebesar 40 persen dari total besaran dana hibah yang disepakati. (read.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini