Breaking News

Arsul Sani Tanggapi soal MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Cawapres

  


Jakarta,  reporter.web.id  -- Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR, Arsul Sani berbicara soal keputusan yang dinyatakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy namun pada akhirnya diserahkan kepada MK.

Hal itu ia katakan saat ditanya perihal MK yang disebut tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun open legal policy beberapa kali digunakan oleh MK sebagai dalil dalam menolak permohonan pemohon lantaran kebijakan tersebut dikembalikan kepada para pembuat undang-undang (UU) baik legislatif maupun eksekutif.

"Pertanyaannya yang menarik adalah kalau sesuatu itu diyakini sebagai sebuah open legal policy, yang berarti itu menjadi kewenangannya legislatif dan eksekutif sebagai pembentuk UU," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).

"Kemudian legislatifnya dan eksekutifnya dalam keterangan di MK itu mengatakan menyerahkan kepada MK. Itu belum ada presedennya," imbuhnya.

Namun demikian, Wakil Ketua Umum PPP itu mengaku tidak ingin berspekulasi lebih lanjut soal putusan MK terkait gugatan UU Pemilu yang meminta agar batasan minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Arsul meminta publik bersabar menunggu. Ia yang kini diusulkan DPR sebagai hakim MK pun mengaku tidak ingin membicarakan soal peluang putusan MK soal gugatan usia itu.

"Saya tidak boleh komentar, sesuatu yang masih dalam proses pengambilan keputusan dong. Kan, tidak etis. Kecuali kalau sudah diputus masih boleh lah saya komentari, kan saya masih menjadi anggota masyarakat sipil," ujar Arsul.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut MK tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. Mahfud mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Mantan Ketua MK itu berkata aturan tersebut merupakan open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

Mahfud menjelaskan MK sebagai negative legislator, wewenangnya terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai undang-undang dasar.

Mahfud yakin para hakim MK sudah paham soal open legal policy. Jika pun MK memutus syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, ia berharap ada penjelasan yang lengkap dalam putusan.(read.al)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini