Blitar Kota, reporter.com - Aktivitas tambang galian C jenis sirtu (pasir dan batu) yang beraktivitas di kawasan kali Bladak Desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok dan Pacuh Penataran Kota Blitar Jawa Timur masih tetap lancar dan eksis beroperasi. Diduga tambang terserbut milik Markocak, Mul, Muklis, Andik Cs, dan Saiful Cs.
Truck pengangkut material pasir dan batu yang setiap hari
berlalu-lalang di Wilayah Sumber Asri kecamatan Nglegok dan Pacuh Kota Blitar,
seolah-olah menjadi pemandangan yang lazim dari hari ke hari.
Akibat lalu-lalang truck pengangkut material tersebut menjadikan
rusaknya infrastruktur jalan yang setiap harinya menjadi akses jalan bagi
masyarakat sekitar, yang diketahui jalan tersebut merupakan jalan umum yang
dibangun menggunakan anggaran dana dari pemerintah. Hal ini membuat masyarakat
dirugikan dan terlebih pemerintah juga merugi dari segi sektor pajak dan
pembangunan jalan. Selain rusaknya infrastruktur jalan, tambang galian C ini
juga dapat menyebabkan longsor dan merusak ekosistem dan dampak tidak langsung
yaitu menurunkan permukaan tanah, pencemaran air, tanah dan udara. Dimana
pencemaran udara ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar tambang
galian C.
Tim investigasi di lapangan juga mewawancarai salah satu
warga yaitu Suparman (bukan nama sebenarnya), beliau mengatakan bahwa debu yang
ditimbulkan oleh tambang galian ini sangat mengganggu penglihatan dan
pernafasan.
“Debu dari aktivitas tambang ilegal ini sangat mengganggu
kami mas, saya sering kelilipan dan kadang juga saya merasa sesak akibat debu
dari lalu-lalang truck tambang galian tersebut,” Ujar Suparman.
Suparman juga khawatir apabila tambang galian bodong ini
terusberoperasi, lama-kelamaan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor.
“Saya juga khawatir mas, apabila tambang galian bodong ini
terus beroperasi lama-kelamaan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor di
lingkungan kami saat musim penghujan datang,” katanya
Dari aktivitas tambang galian ilegal tersebut muncul dugaan
adanya kertelibatan dari anggota polri yang masih aktif dan menurut pengakuan
dari para sopir sopir truck dan sejumlah pekerja tambang tersebut milik saudara
ML, yang disinyalir erat kaitannya dengan tambang bodong milik Muklis dan yang
lain, tidak diketahui anggota polri tersebut memang menjadi backing atau
pemilik ataupun juga pengelolanya.
Dari pantauan tim investigasi di lapangan, para penambang
menggunakan alat berat berupa excavator dalam melakukan eksploitasi SDA jenis
Sirtu (pasir dan batu) di kawasan kali Bladak tersebut, yang mana beroperasi
setiap hari secara terang-terangan. Hal ini terkesan membuat bos galian C ini
merasa Kebal hukum.
Salah satu warga juga mengatakan bahwa tambang itu milik
Markocak, Mul, Mukhlis, Andik Cs, dan Saiful Cs yang mana setiap hari tetap
lancar dan eksis beroperasi.
“Setiap hari tetap beroperasi mas.” Terangnya.
Dan perlu diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha
pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia kegiatan pertambangan diatur pada pasal 158 UU,
disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliyar, termasuk juga setiap
orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan
operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Selain itu, pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara UU Minerba. Pasal 35 ayat (1)
UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha
pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perijinan berusaha.
Perijinan berusaha yang dimaksud salah satunya yaitu ijin usaha pertambangan
(IUP) Pasal 35 ayat (3) UU Minerba.
Hal ini cukup membuat prihatin dan menambah carut marutnya
sisi kelam dan semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres
Blitar Kota. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota yang
baru bapak AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno S.H, S.I.K, untuk segera menindak
tegas dengan menghentikan, menutup serta menangkap semua pelaku ilegal minning
di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
(bram)
Social Header