Breaking News

Mengejutkan, Diduga Oknum Anggota Aktif Dinas Wilayah Jawa Tengah Merupakan Bos Mafia Solar Subsidi di Wilayah Nganjuk

Nganjuk, reporter.com - Diduga telah lama menjalankan aktivitas pekerjaannya dalam bidang mengangsu BBM solar bersubsidi di wilayah hukum Nganjuk. J merupakan Oknum anggota aktif dinas di Jawa Tengah diduga memiliki banyak armada terutama Isuzu Elf Dengan Nopol AG 7531 KU dan unit mobil panther beberapa unit. Jum’at (14/7/2023).


Alhasil para tim investigasi turun ke lapangan dan menjumpai truck Tangki (SKL) PT SRIKAYA LINTAS INDO dengan Nopol L 9890 L Milik Thomas dan Antoni. Berdasarkan data Truck modifikasi tersebut, ternyata pemiliknya bernama J Oknum aktif Kopasus wilayah Jawa tengah yang diduga bos maling solar Subsidi Di SPBU seluruh wilayah Nganjuk


 Sopir saat dikonfirmasi dan sopir berkata bahwa,” saya hampir tiap hari mengambil solar subsidi di seluruh SPBU wilayah Nganjuk yaitu SPBU Sukomoro dengan no lambung 54.644.03 SPBU 54.644,25 SPBU 54.644.21 SPBU 54 .644.16 dan saya hanya di suruh mengisi mobil Isuzu elf ini,kurang lebih 3 sampai 5 ton BBM solar bersubsidi di SPBU pak”, ujar sopir AR.


Oknum anggota aktif telah membackup dari aktivitas yang di jalankan hingga saat ini dan aman terkendali, diduga bos J memberikan atensi kepada aparat penegak Hukum Wilayah Nganjuk agar pekerjaan bos J serta anak buahnya lancar, aman dan kondusif. 


“Keseluruhan diduga sudah terkoordinir oleh oknum anggota aktif yang tidak lain J dan A, “ujar sopir saat di konfirmasi oleh tim lapangan.


Selain itu, adapun keterangan narasumber bos J diduga telah memberikan upeti kepada beberapa pengawas atau mandor SPBU, bertujuan meminta kuota BBM solar bersubsidi yang lebih untuk memenuhi kuota pemesanan, saat melakukan aktivitas pengambilan di beberapa SPBU wilayah nganjuk.


Dugaan Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.


Serta, pelanggaran Pasal 55 UU Migas, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Disinyalir bos Tangki T dan A telah menerima BBM solar bersubsidi dari oknum – oknum mafia pengangsu BBM solar subsidi yang beberapa kali menguras jatah subsidi rakyat, dari bos J dan A diduga menjadi pengangsu BBM solar subsidi milik rakyat kecil. Bersambung (red.team)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini