Breaking News

Edyaaann!!! Diduga Ada Backingan Khusus, Tambang Galian Ilegal Glagah Ombo Lancar Beroperasi

Blitar, reporter.com - Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Blitar kian merajalela. Bagaimana tidak dari gunung menjadi lembah, dari tanah rata menjadi cekungan yang dalam, dan ini semua terjadi di wilayah kecamatan Talun.


Aktivitas tambang ilegal diketahui menggunakan alat berupa Ponton atau mesin Diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa sebagai alat sarana menyedot pasir .


Alat-alat tersebut digunakan sebagai alat untuk menggali material tanah, pasir, dan batu untuk diperdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri.


Hal ini sangat merugikan masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung akibat rusaknya alam sekitar lingkungan. Dan sudah banyak warga yang mengeluh terkait rusaknya infrastruktur jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti juga sangat merugikan Negara di sektor pajak.


Dari hasil pantauan tim investigasi di lapangan terdapat banyak pemilik, baik yang berasal dari Kabupaten Blitar maupun luar Kabupaten Blitar. Salah satu contohnya tambang milik Agus Warga Glagah Ombo yang berlokasi Kamulan Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Dan tidak jarang mereka menggandeng Investor dari luar Kota. Berkaca dari hal tersebut dugaan adanya konsorsium terselubung dan konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka tetap eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.


Dan untuk wilayah Kabupaten Blitar seakan terkesan menantang APH. Entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga sejumlah bos penambang kuat. Dugaan adanya keterlibatan backingan dari oknum tertentu. Sehingga tidak pernah ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C bodong tersebut.


Sehingga tersebar rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi. 


Menurut keterangan salah satu pekerja tambang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “bilamana tidak buka di pagi hari, maka tambang beroperasi terus mas cuma pindah-pindah tempat atau pun areanya begitu," pungkasnya kepada tim investigasi media ini.


Perlu diketahui bersama, bahwa hal tersebut sudah diatur di dalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas – jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : ‘setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah’. Sesuai dari aturan tersebut jelas – jelas kegiatan tersebut melanggar aturan.


Masyarakat luas berharap kepada bapak AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, M.H sebagai Kapolres Kabupaten Blitar untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal minning di wilayah hukumnya, agar tidak tercipta opini atau pun sudut pandang miring tentang adanya pembiaran dan tercipta tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu atau pun tebang pilih. (Bram)

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini