Malang, reporter.com - Pemuda asal Blitar terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan telah menyebar foto dan video syur mantan pacarnya di media sosial.
Pelaku berinisial YR (22), warga Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar. Sedangkan korban yakni DK (20), warga Pagak, Kabupaten Malang.
Pelaku diketahui pernah menjalin kasih namun putus. Karena aksi pelaku ini, tempat kerja korban juga ikut terdampak. Karena hal ini, korban kemudian melaporkan ke Polsek Klojen.
"Antara korban dan pelaku ini awalnya berpacaran. Lalu putus. Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA adik korban," kata Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Syabain menjelaskan tempat kerja korban terdampak karena pelaku tempat kerja dinarasikan membuka praktik prostitusi online. Karena hal ini lah, korban kemudian melaporkan pelaku dan ditindaklanjuti polisi.
"Pada 29 April 2023 lalu, korban melaporkan kejadian itu ke kami. Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono menambahkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Yogyakarta.
Petugas kemudian bergerak menuju Yogyakarta untuk menyelidiki keberadaan tersangka. Dan tersangka berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta.
"Dari situ, kami segera berangkat ke Yogyakarta. Dan pada Selasa (23/5) malam, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta," imbuh Yoyok.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua buah handphone yang digunakan untuk menyebar foto dan video syur korban. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap motif pelaku menyebarkan foto dan video syur karena kesal diputus korban.
"Pelaku ini kesal dan sakit hati, karena cintanya diputus korban. Sehingga, pelaku menyebar foto dan video syur korban," tegasnya.
Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Social Header