Surabaya, reporter.com - Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Kajari Madiun Andi Irfan Syafrudin hanya tersandung kasus narkoba. Belum ada bukti keterlibatan kasus pungutan liar (pungli).
Dia menyebutkan memang pernah ada pemeriksaan terhadap jaksa tim penyidik kasus pupuk bersubsidi di Madiun. Penyidikan itu dimulai sebelum Andi menjabat Kajari.
"Di Kabupaten Madiun pernah ada pemeriksaan terhadap jaksa tim Penyidik pupuk bersubsidi yang penyidikannya dimulai saat Kajari sebelum Pak Andi, yakni Ibu Nanik," kata Mia kepada detikJatim, Sabtu (10/6/2023).
Dalam proses penyidikan dugaan pungli terhadap Kajari Madiun Nanik diduga ada upaya paksa yang dilakukan tim jaksa. Salah satunya dengan cara melakukan penyitaan.
"Dengan cara menyita uang dari tersangka," katanya.
Rupanya, hal itulah yang kemudian diberitakan sebagai dugaan tindakan pungli. Pemeriksaan pun dilakukan. Tidak hanya oleh Tim Kejati Jatim tapi Tik Kejagung juga turun tangan.
"Sampai dilakukan pemeriksaan bukan hanya oleh pak Aswas Kejati Jatim saja, tim dari Jam Was Kejagung pun turun juga dari komisi kejaksaan. laporannya ke mana-mana," ujar dia.
Mia memastikan bahwa tidak ditemukan bukti pungli dilakukan oleh Andi maupun Nanik. Karena telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keduanya.
"Tetapi Alhamdulillah, hasil pemeriksaan tidak benar laporan tentang pungli itu. Itu tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan yang sesuai ketentuan," katanya.
Sebab itu Mia menepis tudingan pungli yang dilakukan jajarannya. Dia menegaskan bahwa Andi hanya terjerat kasus narkotika saja.
"Mohon maaf tidak benar berita itu (tentang pungli), kasihan orang sudah jatuh jangan sampai ditimpa tangga," katanya.
Social Header