Surabaya, reporter.com - Pemprov Jatim berencana akan membuka seleksi terbuka untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada November 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni menyebut penerimaan PPPK itu bisa dimanfaatkan oleh seluruh tenaga honorer/pegawai tidak tetap (PTT)/guru tidak tetap (GTT) yang November 2023 sudah dilarang sesuai Undang-Undang ASN nomor 5 Tahun 2014, per November 2023.
"Jadi PTT di Jatim, jadi kita memang sudah melakukan seleksi terbuka penerimaan PPPK ya, karena ini pengangkatannya lewat PPPK, dan kita sudah (menerima) 4.500 PPPK prosesnya sudah selesai. Tinggal nanti di bulan Juli awal penyerahan SK-nya ada 4.500," kata Indah Wahyuni di Hotel Bumi Surabaya usai penyerahan BKN Award kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (8/6/2023).
"Nah nanti di bulan November kita ada kurang lebih 8.700 (seleksi terbuka penerimaan PPPK di Pemprov Jatim)," tambahnya.
Seleksi terbuka itu, kata Indah Wahyuni bisa menjadi solusi untuk tenaga honorer di Pemprov Jatim khususnya GTT agar bisa diangkat menjadi PPPK.
"Nanti yang terbanyak adalah pengambilan PPPK guru ada 6.141 kuota. Jadi itu menghabiskan (GTT yang ada di Pemprov Jatim), sama yang disampaikan Bu Gubernur Khofifah tadi bahwa 6.141 itu mengangkat GTT yang lolos passing grade yang ada di Pemprov Jatim," jelasnya.
Untuk sisa kuota 2.559 penerimaan PPPK di Pemprov Jatim dari total 8.700, rencananya akan dibuka untuk tenaga kesehatan sebanyak 1.131.
"Dan sisanya lagi (1.428 kuota penerimaan PPPK) untuk tenaga teknis administrasi," tambahnya.
Untuk yang tidak lolos passing grade, Yuyun mengungkap Pemprov Jatim akan mencari solusi bersama Kemenpan RB. Sebab, Kemenpan RB yang membuat standar passing grade.
Ditanya apakah tenaga honorer Pemprov Jatim mendapat prioritas saat penerimaan PPPK melalui seleksi terbuka November 2023 mendatang? Yuyun menyebut semua tenaga honorer dan umum berpeluang.
"Tetap harus seleksi terbuka, nggak mungkin (memberi kuota khusus PPPK untuk tenaga honorer), nanti kita melanggar. Tetap kita lalui, formasi kita perbanyak, tetapi penerimaannya tetap dari seleksi terbuka," tegasnya.
Nantinya PPPK di Jatim akan mendapat gaji pokok, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50% dari gaji.
"PPPK nanti masih dapat, ada tunjangan yang berkeluraga, untuk anak, istri atau suami, ada tunjangan beras. Itu kita bandingkan, dan itu kita bahas ada peluang nanti yang purna tugas mendapat uang pensiun melalui asuransi. Tapi masih kita bicarakan, penggodokannya, prosesnya gimana dalam menyertakan pensiunan, jadi biar sama seperti PNS," tandasnya.
Social Header