Breaking News

Aksi Pelemparan Kaca Mobil Kembali Terjadi Di Kediri

 

Kediri, reporter.com - Aksi pelemparan kaca mobil kembali terjadi diwilayah hukum Polsek Ngasem. Kali ini menimpa mobil Suzuki Ertiga  warna putih No Pol AG 1206 VS. milik Agung Nugroho, (37) warga Jl. Mayjen Panjaitan 15 RT/Rw. 002/001 Kel/Ds. Pesantren Kec. Pesantren Kota Kediri. Insiden tersebut terjadi  pada hari Rabu, ( 28/6/2023) sekira jam 05.10 wib.  Di jalan Bagawantabahari Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.


Akibat kejadian tersebut kaca mobil  depan bagian kiri mengalami pecah.


Kapolsek Ngasem Polres Kediri Iptu . Dyan Purwandi, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pelemparan kaca mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan No Pol AG 1206 VS. 


” Benar,  telah terjadi aksi pelemparan kaca yang mengakibatkan kaca mobil pecah pada bagian depan sebelah kiri,” terang Kapolsek Ngasem Iptu Dyan Purwandi, Rabu (28/6).


Lebih lanjut, Iptu Dyan menjelaskan bahwa kejadia tersebut berawal  pada hari Rabu tanggal  28 Juni 2023 sekira jam 04.30 Wib korban berangkat dari rumahnya bersama istrinya dengan tujuan akan pergi keluar kota kemudian sekira jam 04.45 Wib melintas di Jl. Bagawan Tabari Ds. Gogorante Kec. Ngasem Kab. Kediri korban mengetahui kaca mobil bagian depan sebelah kiri ada benda yang menghantam.


” Mengetahui ada benda yang menghantam kaca mobilnya, lalu korban berhenti untuk mengeceknya dan ternyata kaca mobilnya sudah retak, dan saat kejadian situasi sepi dan gelap dan korban berusaha mencari siapa yang melakukan namun tidak menemukan,” jelasnya.


Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Ngasem


” Atas  kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah),” ucapnya.


Adapun modus dari aksi pelemparan tersebut, Iptu Dyan mengatakan bahwa   pelaku melakukan pelemparan kaca mobil yang sedang melintas di jalan raya dengan menggunakan sebuat batu kali, 


“Setelah melakukan pelemparan pelaku langsunh kabur,” tuturnya.


Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan


” Pelaku ini telah melanggar Pasal 406 KUHP,” pungkasnya.


Dari kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Kaca depan bagian kiri mobil Suzuki Ertiga warna putih No.Pol : AG-1208-VS.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini