Breaking News

Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Segini Besaran dan Cara Klaimnya


Jakarta, reporter.com - Besaran subsidi kacamata BPJS Kesehatan telah mengalami kenaikan pada awal 2023 ini. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Pada Pasal 47 aturan tersebut, dituliskan bahwa biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebesar:

- PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000

- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000

- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Diketahui bahwa nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan masing-masing kelas sebesar 10%, di mana sebelumnya besaran subsidi untuk kelas 3 hanya diberikan sebesar Rp 150.000, untuk kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan untuk kelas 3 sebesar Rp 300.000.

Meski demikian, pihak BPJS sudah mengatur ketentuan mengenai berapa kali peserta bisa mengajukan klaim pembelian atau penggantian kacamata ini. Dengan kata lain, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata.

Hal ini dilakukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan. Karenanya penting bagi peserta untuk melakukan pemeriksaan mata dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai selera.

Secara khusus, BPJS Kesehatan sudah menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap anggota. Apabila yang bersangkutan melakukan pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut, maka subsidi yang disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan tidak akan diberikan.


Cara Klaim Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan

1. Datangi Faskes Tingkat I

Fasilitas kesehatan (faskes) yang didatangi adalah Puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.

Setelah itu, minta surat rujukan, dan tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata

Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.

Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS, agar proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar.


3. Legalisir Resep Dokter

Setelah melakukan periksa mata dengan dokter spesialis yang bekerjasama dengan pihak BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.

Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.


4. Datangi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS

Selanjutnya, cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Untuk memudahkan peserta JKN, saat ini peserta JKN tidak diwajibkan membawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, bahkan kartu asli BPJS Kesehatan saat akan mengakses layanan di fasilitas kesehatan, termasuk di optik, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP miliknya kepada petugas administrasi fasilitas kesehatan sebelum mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini