Breaking News

Senior Aniaya Tewaskan Santri Ponpes Sragen Divonis 6 Tahun Penjara

 

Sragen, reporter.com -Pengadilan Negeri Sragen memvonis MHRR (16) terdakwa tewasnya DWW (15) santri Ponpes Ta'mirul Islam Sragen enam tahun penjara. Diketahui DWW santri asal Ngawi meninggal dunia usai mendapatkan hukuman fisik dari MHRR pada November tahun lalu.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Nova Laura dan dua hakim anggota yakni Vivi Meike dan Aditya Danur. Sedangkan jaksa penuntut umum Lussy Prihariyanti.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa MHRR (16) lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 5 tahun.

"Perkara anak, kemarin dituntut 5 tahun itu kan pertimbangan jaksa, terus majelis hakim menaikkan 6 tahun. Ada hal yang memberatkan itu kan kewenangan majelis hakim saya nggak bisa mencampurkan kenapa kok dinaikkan itu," kata Humas Pengadilan Negeri Sragen, Iwan Hari Winarto kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Dirinya mengatakan usai dijatuhkan vonis, MH rencananya akan ditahan di Lapas Kutoarjo, Purworejo. Menurutnya, Kabupaten Sragen belum mempunyai Lapas anak.

"Iya (ditahan di Lapas anak), karena di Sragen belum ada (Lapas anak). Lapas Anak kan berbeda. Ada hak-hak khusus lah, karena masa depan, anak-anak aset apapun kesalahan dia ya kita harus bertanggung jawab," jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Zaskia Dhea berterimakasih karena putusan yang dijatuhkan di atas tuntutan. Meskipun, vonis yang dijatuhkan, menurutnya tidak pada hukuman maksimal

"Kami terima kasih kepada majelis hakim karena putusan sudah di atas tuntutan walaupun tidak pada hukuman maksimal," ungkapnya.

Selain MH, dirinya berharap, bahwa dua provokator kekerasan terjadi juga segera diproses.

"Untuk 2 provokator mohon segera di proses karena berdasarkan fakta-fakta persidangan sudah cukup menjadi alat bukti yang ada," pungkasnya.

Putusan tersebut sudah sesuai Pasal 80 Ayat 3 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini