Sragen, reporter.com -Pengadilan Negeri Sragen memvonis MHRR (16) terdakwa tewasnya DWW (15) santri Ponpes Ta'mirul Islam Sragen enam tahun penjara. Diketahui DWW santri asal Ngawi meninggal dunia usai mendapatkan hukuman fisik dari MHRR pada November tahun lalu.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Nova Laura dan dua hakim
anggota yakni Vivi Meike dan Aditya Danur. Sedangkan jaksa penuntut umum Lussy
Prihariyanti.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa MHRR (16) lebih berat
dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 5 tahun.
"Perkara anak, kemarin dituntut 5 tahun itu kan
pertimbangan jaksa, terus majelis hakim menaikkan 6 tahun. Ada hal yang
memberatkan itu kan kewenangan majelis hakim saya nggak bisa mencampurkan
kenapa kok dinaikkan itu," kata Humas Pengadilan Negeri Sragen, Iwan Hari
Winarto kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Dirinya mengatakan usai dijatuhkan vonis, MH rencananya akan
ditahan di Lapas Kutoarjo, Purworejo. Menurutnya, Kabupaten Sragen belum
mempunyai Lapas anak.
"Iya (ditahan di Lapas anak), karena di Sragen belum
ada (Lapas anak). Lapas Anak kan berbeda. Ada hak-hak khusus lah, karena masa
depan, anak-anak aset apapun kesalahan dia ya kita harus bertanggung
jawab," jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Zaskia Dhea
berterimakasih karena putusan yang dijatuhkan di atas tuntutan. Meskipun, vonis
yang dijatuhkan, menurutnya tidak pada hukuman maksimal
"Kami terima kasih kepada majelis hakim karena putusan
sudah di atas tuntutan walaupun tidak pada hukuman maksimal," ungkapnya.
Selain MH, dirinya berharap, bahwa dua provokator kekerasan
terjadi juga segera diproses.
"Untuk 2 provokator mohon segera di proses karena
berdasarkan fakta-fakta persidangan sudah cukup menjadi alat bukti yang
ada," pungkasnya.
Social Header