Jakarta, reporter.com -Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan bagi seluruh ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana.
SE nomor 14 ini diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI
Jakarta Joko Agus Setyono pada 12 April 2023 lalu.
"Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola
Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis SE tersebut, Jumat
(5/5/2023).
Dalam SE ini, Joko meminta para pegawai ASN untuk lebih
bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah hal-hal yang menunjukkan
pola hidup mewah.
"Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi
lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan
disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil," tulis Joko.
Minta Keluarga ASN Tidak Hedon
Kemudian, keluarga dari pegawai ASN juga diharapkan untuk
menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya mewah atau menunjukkan
hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut, SE tersebut juga mencatat bahwa kepala
perangkat daerah akan mendisiplinkan, membina, menegur, dan memberikan sanksi
kepada ASN yang masih menunjukkan perilaku-perilaku hedonisme tersebut.
Social Header