Breaking News

KRAMAT Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara

Bandar Lampung, reporter.comDugaan korupsi, Gratifikasi dan penyalahgunaan wewengan di Sekwan Lampung Utara mendapat perhatian serius dari LSM Kramat Lampung.


Hal tersebut mendorong Sudirman Selaku Ketua LSM Kramat dengan Aliansi KERAMATnya mengadakan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, rabu (17-05-2023).


Pihaknya  dengan tegas memberikan pernyataan sikap :

  • Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Kejati Lampung dan Polda Lampung) agar bersikap tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan hukum Dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Lingkungan SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA, Serta Mendesak Pihak BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk segera melakukan Audit Investigasi Atas Kerugian Negara pada sejumlah pelaksanaan kegiatan di Lingkungan SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA.

  • Meminta seluruh Elemen Masyarakat Lampung untuk tetap terus memperkuat fungsi dan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung agar tidak terjadi penyimpangan, mark-up dan korupsi terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan di SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA, memantau terhadap segala proses hukum yang telah dan akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. 


"Iya hari ini kita mengambil peran sebagai elemen masyarakat sekaligus melaksanakan fungsi kita sebagai kontrol sosial yang peduli dengan provinsi" jelas Sudirman kepada media partners FPII Lampung.


Sementara Sekretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Lampung Utara Eka Darma Thoir yang diminta tanggapannya via WatsApp rabu,17-05-2023, tidak memberikan tanggapan.


"Maaf mas, saya tidak dapat memberikan komentar dan tanggapan" tulisnya melalui pesan WatsApp.


 Adapun tuntutan sikap Kramat yang di sampaikan oleh orator pada saat orasi di depan kejati Lampung Sebagai berikut :


Berapa banyak sudah aset bangsa ini mereka rampas. Bagaimana tidak, ketika kasus-kasus korupsi yang lama belum selesai sudah muncul kasus korupsi lainnya.


Benar jika dikatakan keadilan bukanlah monopoli produk pengadilan tetapi, banyak yang lupa, sebenarnya kadar keadilan dan tegaknya hukum bisa ditentukan sedari awal dimulainya pemeriksaan perkara, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di Kepolisian dan Kejaksaan, pemeriksaan di Pengadilan hingga proses menjalani hukuman di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan.


Koruptor lebih suka jika kasus yang dituduhkan, diselesaikan ditahap awal. HARUS DIINGAT, koruptor adalah ‘komunitas’ cerdas. Tentu telah dihitung benefit yang diperoleh dengan resiko yang bakal dideritanya. 


Melalui kalkulasi pragmatis antara resiko jabatan, akses politik dan sejumlah uang hasil korupsi, setelah dipotong dan dikurangi jatah bandar, plus seserahan ke aparatur hukum, ternyata benefit-nya lebih menguntungkan. Karenanya, Oleh karena itu ALIANSI KERAMAT Sebuah Lembaga pemerhati masalah korupsi di wilayah Lampung berkomitmen menegakan hukum untuk para koruptor-koruptor bangsa dengan azas tanpa tebang pilih dan motto “Sampai Dunia Kiamat Hukum Harus Ditegakan”. 


Maka estafet pergerakan dimulai pada titik fokus kasus dugaan Pengelolaan, penyaluran dan penggunaan anggaran keuangan negara di SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA terkait kegiatan Beberapa Yang diduga Kuat Adanya Kocok Bekem Serta Kualitas Pekerjaan Yang Buruk yang berkaitan dengan anggaran keuangan Negara sudah seharusnya dipertanggungjawabkan sepenuhnya, baik dari aspek Transparansi anggaran, akuntabilitas keuangan dan skala prioritas manfaat dan keuntungannya bagi masyarakat Lampung Khususnya, berkaitan dengan persoalan tersebut kami dari ALIANSI KERAMAT menilai SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA diduga kuat tidak transparansi dan akuntable dalam mengelola dan menyalurkan anggaran Negara, adapun kegiatan tersebut beberapa kejanggalan kegiatan dan program yang salahi aturan diantaranya:


Hasil monitoring, evaluasi, investigasi Aliansi KERAMAT mencatat beberapa temuan Pengelolaan anggaran publikasi media di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh oknum pegawai di Sekretariat Dewan Kabupaten Lampung Utara disinyalir tidak transparan.

Hal itu, disebabkan adanya tebang pilih dan permainan dalam pembayaran publikasi media oleh oknum pegawai lingkup Sekwan DPRD Lampung Utara pada media tertentu dari anggaran publikasi untuk media. Dari berbagai sumber diperoleh informasi dan data oleh tim yang dirahasiakan, terkesan ditutup-tutupi.


Kondisi tidak kondusif dan tidak transparannya pengelolaan anggaran di Sekwan DPRD Lampung Utara itu disinyalir sejak Tahun 2022 Sekwan.


Diduga Adanya pengambilan uang negara memalui cash oleh bendahara tanpa ada SPJ, dan hasil uang tersebut di transper ke rekening pribadi. sampai saat ini belum ada SPJ serta sudah ada temuan BPK sebesar ± 1,7 M kerugian negara yang harus dikembalikan dan harus dikembalikan paling telat 60 hari sejak pemeriksaan BPK dan harusnya sudah dikembalikan pada Tanggal 13 Mei 2023 jika belum ada pengembalian maka sudah harus jadi LHP BPK.


  • Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Anggaran Sebesar Rp 1.752.865.000
  • Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Anggaran sebesar Rp 174.570.000
  • Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Sebesar 184.000.000
  • Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) anggaran sebesar Rp 290.904.00
Dugaan lagi terkait anggaran Pakaian yang ada di sekretariat DPRD bahwa anggarantersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan ini sudah terjadi dari tahun 2021-2022 penting untuk segera ditindak lanjuti jangan sampai ada stigma negatif terhadap pandangan ke DPRD Lampung Utara.


Memang sulit untuk mendapat bukti korupsi. Mana ada koruptor sukarela mengaku bersalah, atau seseorang yang menyuap “pekerja hukum” mempublikasikannya ke media atau Pejabat suatu Instansi memeras orang lain berbekal kuitansi yang memiliki kekuatan legal?


Pada hakekatnya “Keadilan” dalam perspektif law enforcement adalah tanggungjawab bersama criminal justice system. Maka pengawasan terus menerus demi tegaknya hukum, tepat bila diarahkan paling tidak pada empat institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. ( rls )


Realise oleh Sekretariat Wilayah ( Setwil ) Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Lampung.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini