Breaking News

Cegah Narkoba Bagi Generasi Muda Kapolsek Seltim Masuk Sekolah Berikan Ceramah


Tabanan, reporter.com - Untuk mencegah terjadinya perdaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda/siswa, Kapolsek Selemadeg Timur – Polres Tabanan, masuk ke sekolah memberikan ceramah kepada para siswa. Seperti yang dilakukan Kapolsek Seltim AKP I Ketut Budiarsana, SH pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 pagi. Tampak Kapolsek Seltim berdiri di Aula SMP Negeri I Seltim – Tabanan. Menghimbau para siswa untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan bahan obat berbahaya.


Seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes S.H., S.I.K , M.H., Kapolsek Seltim didampingi Kepala Sekolah SMP N 1 Seltim : I Nengah Sumeyasa,S.Pd., mengatakan bahwa ” bahaya narkoba seperti kita ketahui bersama, narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan obat berbahaya dan di Indonesia narkoba dilarang secara hukum. Larangannya diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam undang-undang itu menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dalam bentuk tanaman, akan dikenakan hukum pidana”. Kata Kapolsek Seltim


Kapolsek juga menjelaskan bahwa” jenis – jenis narkoba yang paling umum disalah gunakan seperti : Kokain, Ganja, Ekstasi, Heroin, methamphetamine. Beberapa narkoba memiliki manfaat jika digunakan untuk tujuan medis dengan dosis yang tepat dan dalam pengawasan dokter. Namun, jika disalahgunakan, jenis-jenis narkoba justru dapat membahayakan nyawa. Ciri-ciri fisik pemakai narkoba seperti Mata bergerak dengan cepat dan seperti tersentak-sentak, Meningkatnya produksi keringat, Suhu tubuh menjadi lebih tinggi, Gerakan tubuh mengalami tremor atau seperti tersentak-sentak, Berkurangnya nafsu makan dan berat badan, Gigi mengalami kerusakan dan sering mengalami Euforia yang berlebihan Sering menggaruk atau mencungkil rambut dan kulit Luka. Hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati”. Jelas AKP I Ketut Budiarsana SH.


Selain memberikan ceramah tentang Narkoba Kapolsek Seltim juga menghimbau kepada para siswa untuk selalu patuh dan taat pada peraturan berlalu lintas di jalan raya. “Mari kita semua disiplin dan taati peraturan berlalu lintas, pakailah helm pengamanan saat berkendara, patuhilah rambu rambu lalu lintas, dan kelengkapan administrasi berkendara serta kelengkapan tehnis kendaraan. Kecelakaan kerap terjadi diawali dengan adanya pelanggaran”. Papar Kapolsek Seltim


Di akhir ceramahnya Kapolsek Seltim memberikan hadiah kepada anak anak yang berhasil menjawab pertanyaan tentang materi yang disampaikan. Sedangkan siswa yang mengikuti acara tersebut berjumlah 239.


Kepala Sekolah SMP N 1 Seltim : I Nengah Sumeyasa,S.Pd., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kapolsek Seltim yang telah berkenan turun langsung ke sekolah untuk memberikan pengetahuan kepada para siswa SMP Negeri I Seltim “kami sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolsek Seltim dan memberikan materi tentang Narkoba dan disiplin berlalu lintas Semoga hal ini bisa berlanjut secara rutin bisa dilaksanakan untuk menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya Narkoba”. Ungkap Kepsek SMP Negeri I Seltim.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini