Breaking News

ASN di Pangandaran Mengundurkan Diri Saat Dipaksa Cabut Laporan Pungli, Pemkab Bantah Semua Tuduhan


BANDUNG, reporter.com - Husein Ali Rafsanjani (27), guru muda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memilih mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pangandaran, karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pemkab Pangandaran.

Husein bercerita, kejadian bermula pada tahun 2020, saat Husein yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Kabupaten Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Namun, dia diminta harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000 untuk mengikutip pelatihan. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan. Kemudian pada saat latihan dasar berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak tahu peruntukannya.

"Mau ikut atau tidak ikut (rombongan) tetap harus bayar. Padahal, saya naik motor dari Pangandaran ke Bandung. Bahkan yang enggak bisa ikut karena lagi hamil dan sakit pun harus tetap bayar," kata Husein saat dihubungi via telepon, Selasa (9/5/2023).

Husein mengatakan, saat itu, dia keberatan dengan pungutan tersebut. Terlebih kala itu gajinya masih belum cair selama tiga bulan (dirapel). Husein sempat memperlihatkan isi rekeningnya yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup.

"Di rekening saya Rp 500.000 saja tidak ada. Bukan masalah nominal, untuk sebagian orang kecil besar uang itu kan subjektif. Tapi kalau dikali berapa ratus CPNS kan sudah berapa tuh. Apalagi saya bukan orang mampu banget. Saya sampai capture isi rekening saya," tutur pemuda asal Bandung itu.

"Untuk sehari-hari saya masih ambil kerjaan nyanyi di acara nikahan dan kafe di Bandung untuk bekal hidup di pangandaran," kata Husein menambahkan.

Menilai pungutan itu dianggap tak wajar, Husein melaporkan hal itu melalui situs pengaduan dari Lapor.go.id dengan nama anonim. Laporan Husein pun sempat ramai jadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran. Karena informasi laporannya sudah tersebar, akhirnya Husein pun mengakui tentang laporannya. Alasannya, dia tak ingin melibatkan dan merugikan pegawai lain.

"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," ucap alumni Universitas Pendidikan Indonesia itu.

Husein kemudian mendapat surat pemanggilan dan menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pangandaran. Dia diintrogasi oleh sekitar 12 pegawai.

"Proses sidang, sebetulnya ada surat pemanggilan terus isinya menindak lanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumunin sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," ucapnya.

"Intimidasinya secara verbal ada yang bilang jangan sok jagoan. Ada omongan kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," paparnya.

Ia pun kembali disidang dan diminta untuk menghapus laporannya. Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempat dia mengajar sempat didatangi pegawai BPKSDM.

"Sidang terjadi dua kali, sidang pertama saya enggak mau nurunin laporan. Sidang kedua mau nurunin laporan karena ancaman SK enggak ditandatangani. Sekolah saya didatangi orang BPKSDM," tuturnya.

Khawatir dengan keselamatan dirinya, Husein memilih pulang ke Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2022, sambil menunggu surat pemecatan.

"Surat pemecatannya belum keluar dan akhirnya saya berinisiatif bikin surat pengunduran diri dengan draft didikte sama mereka. Saya sudah konfirmasi beberapa kali katanya lagi proses," ucapnya.

Husein lalu membagikan pengalamannya tersebut lewat sosial media beberapa waktu lalu. Kisah Husein mengundang reaksi masyarakat hingga Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Dalam komentar di Instagram pribadinya, Jeje mengundang Husein untuk datang ke Setda Kabupaten Pangandaran pada Kamis (11/5/2023).

"Kamis dipanggil Pak Bupati, sesuai yang Pak Bupati tulis di Instagram. Dia bilang saya diundang ke pemda jam 2 siang. Apakah undangannya bersifat formal atau tidak dan bahasannya apa, saya belum tahu," jelasnya.

Penjelasan Pemkab Pangandaran Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, membantah pernyataan Husein Ali Rafsanjani, soal pungutan liar. Dani menjelaskan, saat pelatihan dasar 2021, Pemkab Pangandaran memang tidak menganggarkan untuk transportasi CPNS ke lokasi Latsar di Bandung karena Pusdikmin akan menggelar Latsar secara daring.

"Zaman (pandemi) Covid. Dulu rencananya daring, tak ada klasikal," ujar Dani, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Pemkab Bandung saat itu juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid. Sehingga anggaran transportasi dipending. Sebenarnya, menurut Dani, pihaknya sudah mengadakan zoom meeting dengan para peserta yang akan melaksanakan Latsar. Mereka telah diberi penjelasan beberapa kali bahwa sebelumnya Latsar hanya daring, tapi dalam perjalanannya ternyata ada klasikal.

"Ada yang tiga hari, ada yang lima hari," jelas Dani. Seingat dia, saat itu ada empat angkatan.

Per-angkatan ada koordinatornya atau ketua kelasnya. Mereka berunding dalam menentukan biaya transportasi ke lokasi Latsar. Mereka tidak melibatkan BKPSDM dan biaya merupakan kesepakatan para CPNS. Ihwal pemanggilan Husein, dia menjelaskan, hal itu karena ada pelaporan ke Kemenpan-RB. Yang dipanggil, kata Dani, bukan hanya Husein, tapi juga kordinator angkatan atau ketua kelas. Pihaknya menjelaskan, pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS.

"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia.

Dani membantah mengintimidasi Husein. Pihak BKPSDM hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.

"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan-aturan. Katakanlah apa yang wajib dan apa yang dilarang. Kita sampaikan aturan, tanpa intimidasi apa pun," kata Dani.

Terkait Husein yang merasa diintimidasi hingga 10 orang, Dani menegaskan bahwa pihaknya hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat.

"Yang namanya klarifikasi, sengaja mendatangkan orang-orang yang terlibat di situ, perwakilan yang terlibat di situ. Kita panggil kordinatornya, ketua angkatan. Mereka semua tanda tangan," jelas Dani.

Menurut dia, sebetulnya permasalah tersebut sudah selesai. Sudah tidak ada masalah lagi. Termasuk urunan untuk biaya transport. Permasalahan ini kembali ramai karena pengunduran diri Husein belum diproses. Menurut Dani, banyak syarat yang harus dipenuhi untuk proses pengunduran diri.

"Kenapa lambat karena kita memberi kesempatan dia siapa tau berubah pikiran," kata Dani.

Menurut Dani, Husein mundur dari PNS sejak 8 Februari 2023. Pihaknya menerima surat dari Disdik pada bulan Februari. Statusnya masih PNS. Dia posisinya masih PND. Cuma sudah nggak kerja. Nggak pernah masuk sudah lama, kata Dani.

© Copyright 2022 - REPORTER.WEB.ID | Jaringan Berita Reporter Hari Ini