KEDIRI KOTA, reporter.com -, Satresnarkoba Polres Kediri Kota
mengungkap empat kasus narkoba dan lima tersangka dalam Operasi Pekat Semeru
2023. Dari total lima tersangka yang diamankan Tim Opsnal, satu tersangka
diantaranya merupakan perempuan.
Kelima tersangka itu berinisial AG (35) warga
Kelurahan Kemasan Kecamatan/Kota Kediri, UD (38) asal Kelurahan Blabak dan SM
(32) asal Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren. Selanjutnya, DS (41) asal
Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto dan CM (46) asal Desa Sukoanyar
Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan
langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto di Mako Polres Kediri
Kota. AKP Ipung menyampaikan, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023 ini
digelar untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terutamanya
berkaitan dengan pemberantasan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum
Polres Kediri Kota.
“Selama Ops Pekat kami berhasil mengungkap empat
kasus atau laporan polisi dengan total lima tersangka yang berhasil kami
amankan. Satu tersangka diantaranya perempuan,” katanya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengungkapkan,
petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari lima tersangka
dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,98 gram, Psikotropika pil
extcy sebanyak 46 butir dan 376 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil
dobel L.
Diduga barang bukti yang kami amankan dari
tersangka ini hendak diedarkan kepada para pembelinya.
“Akan tetapi upaya peredaran narkoba itu
digagalkan terlebih dahulu oleh anggota kami,” ungkapnya.
Secara rinci, lanjut dia, petugas mengamankan
tersangka AG dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 3,98, 1
bungkus rokok dan 1 bungkus plastik. Kemudian, tersangka UD ada sebanyak 80
butir pil dobel L, 1 unit ponsel, 1 bendel plastik klip, dan SM ada 250 butir
pil dobel L, 1 botol plastik, dan satu unit ponsel.
Selanjutnya, ada 46 butir pil dobel L, uang tunai
Rp 20 ribu hasil penjualan pil dobel L, dan satu unit ponsel yang disita oleh
petugas dari DS. Dari tersangka CM ditemukan 46 butir pil extacy warna kuning
berlogo C dengan berat kotor 14,48 gram beserta plastik klip pembungkus, dan 1
buah kotak plastik warna biru sebagai tempat untuk menyimpan pil Extacy.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami
tahan dan kasusnya masih terus kita kembangkan,” pungkas AKP Ipung Herianto.
Pewarta : Muhaimin/Kasi Humas
Social Header