Jember, reporter.com -, Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh
juga. Begitulah mungkin yang dialami MS (41) warga - Ambulu Jember ini.
Pasalnya, pada Rabu (29/3/23), MS diringkus Satreskrim
Polres Jember dirumahnya, karena diduga melakukan penyalah gunaan izin berusaha
yang dimilikinya untuk eksport Baby Benur Lobster (BBL).
"Izin yang dimilik oleh MS adalah budidaya BBL, bukan
melakukan ekspor BBL," terang Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.,
kepada wartawan, Jumat (31/3).
Itulah sebabya tim penyidik Polres Jember menyatakan, bahwa
aksi eksport BBL yang dilakukan MS ini adalah illegal.
Awalnya setelah adanya informasi dari masyarakat, dan
dilakukan penyelidikan, diketahui jika MS memiliki memang memiliki Izin
berusaha.
Namun dari pendalaman yang dilakukan oleh Polisi, ternyata
MS juga melakukan ekspor BBL.
Dimana BBL tersebut didapatkan dari nelayan sekitar dan juga
dari Banyuwangi, untuk selanjutnya dilakukan penangkaran terlebih dahulu
dirumahnya, lalu dikirim ke Singapore.
“Saat anggota kami melakukan penyelidikan, nyaris terkecoh
dengan izin yang dimiliki oleh pelaku, namun saat dilakukan pendalaman,
ternyata izin yang dimiliki pelaku adalah izin budidaya lobster, dan bukan izin
eksport," tambah AKBP Hery dalam siaran persnya.
Oleh sebab itu pelaku danggap melanggar UU Peraturan Menteri
Kelautan dan perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016.
UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor
56/Permen-KP/2016 sendiri mengatur tentang larangan penangkapan dan atau
pengeluaran lobster (panulirus SPP), Kepiting (Scylla SPP), dan Rajungan
(Portunus SPP dari wilayah negeri Indonesia.
Sedangkan dari Gudang milik pelaku yang berada di selatan
makam, Polisi berhasli mengamankan puluhan ribu baby lobster.
"Kami mengamankan kurang lebih 20 Ribu baby lobster
atau benur di TKP. Namun demikian, untuk data jumlah itu masih kami hitung
lagi, belum maksimal. Karena kami masih tadi melakukan penangkapan. Kami masih
membuat berita acara mohon waktu yang nanti kami akan teruskan ke
pimpinan," ulasnya.
Terkait ungkap kasus ini, Kapolres menjelaskan, bahwa peran
MS dalam perkara ini adalah berperan
sebagai penjual dan pengepul baby lobster.
"Kami juga amankan dua orang lainnya sebagai saksi, dan
saat ini sedang proses penyelidikan," pungkasnya. (red)
Social Header