BALI, reporter.com -, Kabid humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu,
menyampaikan perihal himbauan pembatasan operasional kendaraan di pelabuhan
Gilimanuk dan Padangbai, pada rabu (12/4/2023).
Himbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat keputusan
bersama (SKB) antara Polda Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali dengan No. :
SKB/48/IV/2023. tentang pembatasan operasional angkutan barang.
SKB Ini berlaku untuk kendaraan jenis mobil barang truk dan
box seperti :
a. Mobil barang dengan jumlah berat yang diijinkan lebih
dari 14 000 kg.
b. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
c. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan :
1. Hasil galian.
2. Hasil tambang.
3. Bahan bangunan.
kendaraan tersebut agar tidak melintas pada jalur Denpasar
Gilimanuk dan sebaliknya pada :
-Arus mudik : tanggal 17 s/d 22 april 2023 pukul 16 s/d 24
wita.
-Arus balik I : tanggal 24 s/d 26 april 2023 pukul 00 s/d 08
wita.
-Arus balik II : 29 april s/d 2 mei 2023 pukul 00 s/d 08 wita.
Untuk prediksi kepadatan pada H-3, di perkirakan puncak arus
mudik terjadi dari pukul 18.00 hingga 04.00 wita, untuk kepadatan kendaraan
truk dan bus diprediksi mulai pukul 16.00 hingga 02.00 wita dan prediksi
penumpukan kendaraan pribadi mulai pada pukul 15.00 hingga 04.00 wita.
Untuk keamanan dan keselamatan serta kelancaran para pemudik
kami sarankan agar persiapkan kesehatan diri dan kondisi kendaraan anda
masing-masing, istirahat apabila lelah atau mengantuk, apabila menemukan
kendala di perjalanan hubungi petugas kepolisian terdekat atau Posko-Posko
pelayanan dan pengamanan arus mudik sepanjang jalur Denpasar Gilimanuk dan
Denpasar Padangbai dan selalu patuhi aturan lalulintas yang berlaku, serta
utamakan keselamatan saat berkendara
Social Header